2,4 Juta Tenaga Honorer Akan Terima BSU Rp1,8 Juta, Segera Cek Link Berikut Ini untuk Menerima Bantu

18 November 2020, 07:50 WIB
Ini Update BSU Kemendikbud Untuk Guru Non-PNS, Syarat dan Ketentuan Pencairan Ada di Sini /Kemendikbud/Kemendibud

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan akan kembali memberi bantuan subsidi untuk guru honorer di Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menerima bantuan program ini.

Para guru-guru tersebut dipastikan, berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama yang bisa dapat bantuan subsidi upah (BSU).

“Bantuan gaji untuk para guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang. 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Militer AS Membeli Data Pengguna Aplikasi Muslim Pro, Untuk Keperluan Apa?

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Sebagian Palembang Berpotensi Hujan Siang Ini

Menkeu kembali menjelaskan lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non PNS yang berhak dapat bantuan upah dari pemerintah tersebut bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

“Kita akan gunakan sistem mekanisme BPJS Ketenagakerjaan maupun para guru yang ada di bawah naungan Pak Nadiem dan Menteri Agama,” tambahnya.

Kemudian, Sri Mulyani mengatakan masing-masing tenaga pendidik hanya menerima bantuan sebesar Rp1,8 juta yang ditransfer Rp600 ribu selama tiga bulan, langsung ke rekening masing-masing penerima.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyatakan program ini hanya untuk tenaga pendidik non PNS.

Hanya yang berada di lingkungan Kemendikbud yang akan diberikan bantuan kepada 2,03 juta orang dengan total anggaran mencapai Rp3,66 triliun.

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Upah Guru Honorer Rp1,8 Juta Dicairkan November, Buka info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Gisel Lakukan Ini setelah Diperiksa 5 Jam di Polda Metro Jaya

Secara umum, tenaga pendidik non PNS yang bisa menerima bantuan itu meliputi dosen, guru.

Kemudian guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri dan swasta.

Nadiem menjelaskan persyaratan untuk mendapatkan bantuan program ini adalah warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan memiliki penghasilan/pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan.

Kemudian belum pernah menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020 serta tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Bukan Hanya Kota Padang! Pulau Sumatera Berpotensi Hadapi Ancaman Gempa Besar

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: Jangan Abaikan Masalah yang Kerap Terjadi Berikut Ini

Selanjutnya, untuk mekanisme pencairan bantuan, pertama yaitu Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Penerima BSU bisa dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler