Serba Serbi CPNS 2021, Begini Ketentuan Saat Pemberkasan

15 November 2020, 17:27 WIB
Ilustrasi pelaksanaan seleksi CPNS 2021. /dok.jatengprof/

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi CPNS 2021 akan dilaksanakan beberapa bulan lagi, yakni pada bulan Maret 2021 mendatang.

Para pejuang ASN yang belum berhasil pada seleksi CPNS 2019 kemarin masih bisa berjuang lagi pada seleksi CPNS 2021 kali ini.

Beberapa tahap seleksi CPNS 2021 akan sama dengan CPNS 2019. Beberapa tahapan juga masih dilakukan secara online mengingat saat ini Indonesia masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ubah Status Perkawinan dan Domisili di KTP Gak Pake Ribet, Simak Tata Caranya Disini

Baca Juga: Kenapa Rekening BCA dan Swasta Lainnya Belum Dapat Transferan Dana BSU BLT BPJS? Simak Jadwalnya

Mulai dari seleksi administrasi sampai pemberkasan, seluruh peserta harus mempersiapkan segala dokumen dan persiapan lain dalam menghadapi tes dengan matang dan sebaik-baiknya.

Termasuk pada saat pemberkasan, status kelulusan peserta sebagai CPNS ternyata masih bisa dibatalkan.

Baca Juga: Bantu Jual Jersey Sriwijaya FC di Kambang Iwak, Gubernur Sumsel Herman Deru: Bentuk Kepedulian

Baca Juga: Kenapa Rekening BCA dan Swasta Lainnya Belum Dapat Transferan Dana BSU BLT BPJS? Simak Jadwalnya

Pembatalan status kelulusan sebagai CPNS bisa terjadi karena hal sepele, misalnya disebabkan oleh kesalahan peserta saat mengunggah dokumen, atau kesalahan administratif saat pendaftaran di awal.

Lalu, apa sebenarnya ketentuan dalam tahap pemberkasan CPNS 2021 nanti? Simak poin-poin pentingnya yang telah Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber.

  1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
    Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK
    Baca Juga: Belum Terima Transferan Dana Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2? Cek 2 Hal Ini
  3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai atau tidak benar, panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
  4. Peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
  5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
  6. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga: Pernikahan Putri Habib Rizieq Menuai Banyak Kritikan, Pemerintah Turut Kena Imbasnya

Baca Juga: Evaluasi Menyeluruh, Sriwijaya FC Lakukan Perombakan Tim?

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Cair Semua, Masih Ada yang Belum Terima? Cek Hal Ini

Itulah beberapa ketentuan yang ada pada tahap pemberkasan. Setelah Anda mengetahui beberapa ketentuan di atas, pastikan saat akan mengisi Daftar Riwayat Hidup Anda mengisi data dengan benar sesuai dengan ketentuan di website BKN.

Selain itu, pastikan juga dokumen yang Anda unggah sama seperti dokumen yang Anda unggah pada tahap administrasi pada saat melakukan pendaftaran CPNS 2021 nanti, lalu periksa kembali jika memungkinkan akan terjadinya kesalahan.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler