Mengenal Habib Rizieq Lebih Jauh, Apa Saja Kasus yang Pernah Menjeratnya?

11 November 2020, 12:15 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab /Galamedia/

JURNALSUMSEL.COM – Habib Rizieq sedang menjadi topik perbincangan hangat saat ini di Indonesia.

Kepulangannya ke Indonesia setelah tiga tahun berada di Arab Saudi menimbulkan aksi massa yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta kemarin, Selasa (10/11/2020).

Seperti yang diketahui, Habib Rizieq langsung pergi ke Arab Saudi setelah kasus percakapan pornografi yang menjeratnya beberapa tahun lalu. Sejak saat itu Rizieq tidak kembali ke Indonesia sampai kabar kepulangannya ini tercium lagi pada tanggal 4 November kemarin.

Rizieq juga mengonfirmasi bahwa dirinya selama ini berniat untuk pulang ke Indonesia, namun ia merasa pemerintah Indonesia mencekalnya untuk tidak masuk ke Indonesia.

Tak hanya itu, kasus lain juga menyeret nama Habib Rizieq, seperti insiden monas yang kala itu Rizieq terbukti menjadi dalang dari pengeroyokan beberapa oknum yang ikut aksi di Monas.

Baca Juga: Link Penerima BPUM UMKM BRI Sering Alami Gangguan, Begini Solusinya Agar Dapat Login

Baca Juga: Anies Baswedan Temui Habib Rizieq Semalam di Petamburan, Ini yang Mereka Bahas

Mengenai kasus-kasus yang pernah menyeret nama Imam Besar FPI ini, berikut penjelasan lengkapnya yang Jurnal Sumsel rangkum dari beberapa sumber.

  1. Insiden Monas

Pada 2008 lalu Habib Rizieq pernah tersandung kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Monas saat memperingati hari lahir Pancasila.

Rizieq pernah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Oktober 2008 atas tuduhan sebagai dalang kekerasan kerusuhan di Monas.

Kasus kerusuhan Monas terjadi antara anggota FPI dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Dalam insiden yang disebut Insiden Monas ini, Rizieq terbukti menjadi otak dari pengeroyokan AKKBB di Monas.

  1. Kasus pencemaran agama

Tahun 2016 lalu, Habib Rizieq pernag tersandung kasus pencemaran agama. Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya.

Habib dinilai telah melecehkan agama kristen dengan ungkapan pada ceramahnya yang berbunyi “Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?”

Hal ini dinilai telah menghina agama nasrani. Namun hingga saat ini belum diketahui lanjutan proses hukum atas kasus tersebut.

Baca Juga: Asal Muasal Terjadinya Hari Valentine, Hari Kasih Sayang

Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021, Simak Tips dan Trik Mengerjakan Soal SKD pada Sistem CAT

  1. Melecehkan Pancasila

Di tahun yang sama, Rizieq juga pernah dilaporkan oleh Ketua Umum PNI Marhaenisme, Sukmawati atas pernyataan Rizieq yang menyebutkan bahwa ‘Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala’.

Atas kasus ini Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada tahun 2017. Namun pada tahun 2018 kasus ini dihentikan dengan alasan tindakan Rizieq bukan merupakan kasus pidana.

  1. Menyebar ujaran kebencian

Pada tahun 2017, Habib Rizieq kembali dilaporkan oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Merah Putih.

Rizieq dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama, ras, antarkelompok melalui media sosial.

Kasus ini bermula dari ceramah Rizieq yang menyinggug soal logo ‘palu-arit’ pada mata uang. Bahkan, Rizieq juga memfitnah presiden Jokowi sebagai seorang komunis.

Sama seperti kasus sebelumnya, sampai saat ini kasus ini juga belum diketahui kelanjutannya.

  1. Kasus konten pornografi

Kasus terakhir yang dialami Habib Rizieq di Indonesia yakni tersandung kasus konten pornografi.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Berikut Update Terbaru Kegiatannya Usai Tiba di Indonesia

Baca Juga: Link Penerima BPUM UMKM BRI Sering Alami Gangguan, Begini Solusinya Agar Dapat Login

Rizieq diduga terlibat dalam percakapan mesum dengan seorang aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendanam Firza Husein.

Kasus ini mecuat saat screenshot atas percakapan Rizieq dan Firza tersebar luas melalui log ‘baladacintarizieq’.

Atas kasus ini, Rizieq dan Firza ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017. Namun pada 2018 kasus ini kembali dihentikan dengan alasan pihak pengacara mengatakan bahwa belum diketahui pelaku penyebaran konten ini. Selain itu, Rizieq juga tidak pernah memenuhi panggilan Polda metro Jaya sebagai saksi.

Itulah beberapa kasus yang menjerat Habib Rizieq selama berada di Indonesia. Setelah kasus konten pornografi yang menyeretnya, Habib Rizieq memutuskan untuk umroh ke Arab Saudi dan berada di sana hingga kepulangannya kembali yang baru terjadi tahun ini, tepatnya kemarin, Selasa (10/11/2020).***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler