Jelang Pendaftaran CPNS 2021, Jangan Abaikan Persyaratan Umum Ini

10 November 2020, 16:45 WIB
CEK JADWAL, SYARAT Lolos CPNS 2021, Catat Jumlah Kuotanya dan Formasinya di Si //PRFM News

JURNALSUMSEL.COM - Pendaftaran CPNS 2021 sudah dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Kabar ini tentu kabar menggembirakan bagi yang ingin menjadi ASN.

Hal ini lantaran pelaksanaan CPNS 2020 tidak dibuka akibat Covid-19. Bahkan pelaksanaan SKB CPNS 2019 pun sempat diundur sampai tahun ini.

Namun, jangan khawatir. Bagi yang belum berhasil pada seleksi CPNS 2019 ataupun yang belum pernah mengikuti seleksi CPNS, pendaftaran CPNS 2021 akan segera dilaksanakan.

Bagi Anda yang memang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil, selain belajar menguasai materi untuk tes, kesiapan dan kelengkapan persyaratan pun harus Anda perhatikan.

Baca Juga: Mengenal Sabhara, Berikut Penjelasannya Beserta Fungsi dan Tugas-Tugasnya di Kepolisian!

Baca Juga: Update Kabar Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

Pada seleksi-seleksi sebelumnya, tidak sedikit pendaftar yang gugur pada tahap seleksi administrasi karena tidak memperhatikan persyaratan, mulai dari persyaratan umum maupun persyaratan berkas.

Lalu, apa saja yang sebenarnya perlu diperhatikan? Berikut beberapa persyaratan yang sudah Jurnal Sumsel rangkum dari beberapa sumber.

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju)
  3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.
  4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI
  5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.
  6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
  7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Mitos dan Fakta Burung Gagak, Serta Kisahnya dalam Ayat Al-Quran

Baca Juga: Menpan Berikan Apresiasi Khusus Bagi Petani Indonesia Saat Memperingati Hari Pahlawan

Untuk persyaratan dokumen, beberapa dokumen ini perlu Anda siapkan.

  1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.
  2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.
  3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.
  4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih.
  5. Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.
  6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.

Saat pendaftaran CPNS 2021 dibuka, seluruh dokumen tersebut harus Anda scan terlebih dulu untuk kemudian diunggah pada portal SSCN. Namun pastikan sebelumnya Anda melakukan registrasi untuk membuat akun.

Meski pendaftaran CPNS 2021 dilakukan secara online, siapkan juga hard-copy dari dokumen-dokumen yang diperlukan di atas jika suatu saat diminta oleh instansi yang Anda tuju.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler