BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Dicairkan. Cek Saldo Rekening Sekarang!

10 November 2020, 12:50 WIB
BLT Gaji.* /instagram.com/kemnaker

JURNALSUMSEL.COM – Pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 untuk periode November-Desember telah dimulai sejak Senin, 9 November 2020 kemarin.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa jumlah BLT BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan akan sama dengan termin pertama yaitu Rp 1,2 juta yang sebelumnya sudah diterima para pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan subsidi upah (BSU).

"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Ida dilansir dari Antara, Selasa 10 November 2020.

Pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 tak dilakukan serentak. Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.

Baca Juga: Padatnya Simpatisan Habib Rizieq, Lalu Lintas ke Arah Slipi Ditutup Sementara

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, Akses Menuju Bandara Soetta Lumpuh. Berikut Tiga Jalur Alternatifnya

Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara atau bank BUMN sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.

Ia memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berupaya mempercepat proses pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta itu.

Prosedur penyaluran Proses penyaluran bantuan BPJS Ketenagakerjaan termin II sendiri berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima subsidi gaji Rp 600.000 per bulan, maka pencairan BLT akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Bantuan subsidi upah adalah subsidi yang diberikan bagi yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Patut Dilestarikan! Alat Musik Tradisional Indonesia yang Terkenal dan Mendunia

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Syair-Syair Arab: Abu Nawas Sang Penyair Humor

Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

Pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Proses validasi dan verifikasi subsidi gaji karyawan dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.

Bantuan subsidi upah dilakukan via bank BUMN yang tergabung dalam Himbara. Bagi penerima dengan rekening bank swasta, BLT BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS) akan disalurkan ke rekening pekerja dari 4 bank milik pemerintah.

"Sesuai juknis Kemnaker memiliki waktu maksimal 4 hari untuk check list. Kemnaker juga sudah serahkan data calon penerima tahap keempat ke KPPN untuk dilakukan pembayaran lewat bank penyalur bank BUMN, bank akan salurkan ke rekening masing-masing penerima, baik sesama bank Himbara maupun bank swasta lainnya," kata Ida.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: kemenaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler