Menaker Ida Fauziyah Singgung Soal Penyebab BSU Belum Cair, Ada Ketidakvalidan Data

8 November 2020, 15:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker

JURNALSUMSEL.COM – Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II sebanyak 12.4 juta akan berkurang.

Dilansir dari RRI, hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang menjelaskan bahwa ada beberapa pekerja yang kedapatan memiliki gaji di atas 5 juta.

Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Ida kepada RRI PRO3 saat kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di Mojokerto, Sabtu (7/11/2020).

Baca Juga: Hari Pahlawan, PT KAI Membagikan Voucher Tiket Gratis. Berikut Daftar Stasiunnya

Baca Juga: Pemerintah Kaji Ulang Distribusi BSU, Penerima Berkurang, Data akan dipadankan dengan Wajib Pajak

Sebelumnya BSU ini ditujukan kepada pekerja dengan gaji di bawah 5 juta yang terdampak covid-19.

Namun, Ida menjelaskan lebih lanjut bahwa pekerja yang kedapatan bergaji di atas 5 juta ini akan dianalisis kembali apakah terdampak Covid-19 dan layak untuk menerima BSU.

“Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," jelasnya.

Ida juga mengatakan bahwa dengan menganalisis kembali data penerima BSU, maka akan diketahui mana pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dan di atas 5 juta.

Dengan demikian, pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima subsidi upah ini.

Baca Juga: Beredar Video Syur Mirip Jessica Iskandar, Ini Kata Netizen dan Deretan Fakta Karir Jedar

Baca Juga: Berlaku Bijak, Biden Tidak SamaSekali Singgung Trump saat Melakukan Orasi Kemenangannya

Kendala lain yakni BSU yang belum juga cair. Ida menjelaskan bahwa keterlambatan cairnya BSU bisa disebabkan oleh data yang tidak valid, seperti NIK dan nomor rekening.

Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.

Untuk para penerima BSU yang memenuhi persyaratan dan tidak ada kendala, Ida mengatakan bahwa pencairan BSU Tahap II akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur dan diusahakan teralisasi pada senin besok.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler