Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Bakal Dibuka, Begini Tips Mudah Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang

7 November 2020, 21:10 WIB
Ilustrasi pemerintah akan kembali membuka pendaftaran CPNS 2021.* /Pkikiran-Rakyat.com

JURNALSUMSEL.COM - Pendaftaran CPNS 2021 dikabarkan bakal dibuka pemerintah. Kini ada kesempatan untuk yang gagal dalam CPNS 2019.

Setelah pendaftaran CPNS 2021, tentu ada beberapa tahapa yang harus dihadapi.

Usai pendaftaran CPNS 2021, para pelamar akan mengikuti seleksi Administrasi, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hinga tes wawancara sampai tes kesehatan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Bakal Dibuka, Begini Update Terbaru Terkait Gaji dan Tunjangan Abdi Negara

Tak hanya mempersiapkan diri dalam mengikuti tes, para peserta CPNS 2021 juga harus cermat dan teliti dalam menyiapkan berkas atau dokumen.

Pasalnya, sama seperti CPNS di tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat mendaftar Seleksi CPNS 2021 nanti.

Salah satunya melampirkan hasil scan Ijazah. Tentu ijazah merupakan dokumen penting untuk Anda lampirkan sebagai syarat kelulusan seleksi tahap awal.

Baca Juga: Pilkada Ogan Ilir: Langkah Ilyas Panji Alam dan KPU Ogan Ilir Pasca-Pencabutan Diskualifikasi

 

Karena dokumen tersebut adalah bukti bahwa Anda telah menyelesaikan jenjang studi pendidikan terakhir.

Meskipun kadang hadir berbagai kendala dan masalah yang terjadi seperti ijazah rusak ataupun hilang.

Namun, Anda tidak perlu khawatir. Anda bisa mengurusnya kembali, segera mulai saat ini sebelum pendaftaran Seleksi CPNS 2021 dimulai.

Baca Juga: 7 Aplikasi Belajar Bahasa Inggris Terbaik dan Gratis

Dilansir Jurnal Sumsel dari berbagai sumber, berikut beberapa tips mudah mengurus ijazah yang rusak dan hilang:

1. Bikin Laporan Kehilangan

Anda bisa pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang atau Surat.

Anda bisa memberitahu kepada petugas bahwa Anda ingin membuat surat kehilangan ijazah. Anda akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut.

Setelah itu, fotokopi surat yang sudah ditandatangani minimal 2 lembar. Dokumen yang perlu Anda bawa yaitu Fotokopi Ijazah dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Jadi Trending Topic Gegara Video Syur, Gisel: Mohon Doanya

2. Datangi Sekolah

Anda bisa mendatangi sekolah atau tempat pendidikan Anda terakhir.

Anda bisa menemui Tata Usaha Sekolah atau Kampus dan memberitahu bahwa Ijazah Anda hilang atau rusak.

Anda akan diberikan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah atau kampus dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli.

Baca Juga: 10 Rempah Indonesia yang Mendunia: Harganya Fantasatis

Anda juga mesti mempersiapkan beberapa dokumen seperti materai 6.000 sebanyak 2 buah, Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar.

Serta Fotokopi Ijazah asli yang hilang dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek.

SKPI akan ditandatangani diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.

Terakhir, Anda bisa legalisir hasil dokumen tersebut dan simpan di tempat yang aman.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler