Cara Membedakan Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi, Siapa Saja yang Bisa mendapatkan Subsidi?

2 November 2020, 14:10 WIB
PLN Beri Bantuan Keringanan Tarif Listrik untuk Golongan Pelanggan Ini /Semarangku.com/

JURNALSUMSEL.COM - Program token listrik gratis PLN untuk November 2020 sudah bisa diklaim.

Token listrik gratis PLN bisa didapat dengan dua cara, pertama melalui situs resmi PLN atau bisa lewat WhatsApp.

Namun, tidak semua bisa mendapatkan subsidi token listrik gratis ini.

Baca Juga: GAMPANG! Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis Melalui WhatsApp ke Nomor 08122123123

Ada beberapa syarat wajib yang harus dipunyai, yakni pengguna listrik yang bermuatan 450VA dan 900VA.

Perlu diingat bahwa bagi pengguna listrik bermuatan 900VA dan memiliki kode R1M atau M tidak bisa mendapatkan subsidi, karena dianggap mampu.

Nah berikut cara menggunakan pengguna listrik 900VA yang subsidi dan non-subsidi, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari situs resmi PLN:

Baca Juga: Tersapu Ombak di Pantai Sebalang, Satu Orang Meninggal Dunia

1. 900VA - Subsidi

Cek struk pembayaranmu sebelumnya, lalu lihat pada kolom Tarif/Daya apakah tertera kode R1.

Jika iya, maka Kamu berhak untuk mendapatkan subsidi yang diberikan pemerintah, yaitu 50 persen potongan.

2. 900VA - non-subsidi

Coba cek struk pembayaran sebelumnya, kemudian lihat di kolom Tarif/Daya.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Jika tertera kode R1M atau M maka Kamu tidak berhak mendapatkan subsidi, karena dianggap mampu.

Nah, yang berhak mendapatkan subsidi ini yaitu:

1. Rumah Tangga yang mempunyai listrik bermuatan 450VA di bebaskan pembayaran listrik sampai bulan Desember.

Baca Juga: Tengah Dekat dengan Ririn Ekawati, Intip Profil Singkat Ibnu Jamil

2. Rumah Tangga yang mempunyai listrik bermuatan 900VA di berikan potongan pembayaran 50 persen dengan S&K berlaku.

3. Bisni kecil, Industri Kecil, dan Sosial Kecil yang memiliki listrik bermuatan 450VA digratiskan pembayarannya sampai bulan Desember.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: PLN

Tags

Terkini

Terpopuler