Cara Mudah membuat SKCK Online yang Jadi Persyaratan Tahap Pemberkasan CPNS!

31 Oktober 2020, 14:17 WIB
Cara mengurus SKCK online. /skck.polri.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu persyaratan pemberkasan bagi mereka yang lulus dalam pengumuman CPNS 2019.

SKCK ini adalah surat resmi dari kepolisian yang menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang.

Di masa pandemi seperti ini, tentu repot dan kurang aman untuk keluar rumah mengurus SKCK ini ke Polres setempat.

Nah sekarang Polri membuka pendaftaran atau pembuatan SKCK ini secara online untuk memudahkanmu.

Baca Juga: UPDATE Harga HP 1 Jutaan dengan RAM 3 GB Awal November 2020, Ada Xiaomi, Realme, dan Oppo

Baca Juga: Hasil Pengumuman CPNS 2019 Kemenko PMK, Buruan Begini Cara Lihat Situsnya

Caranya yaitu:

1. Kunjungi laman pembuatan SKCK Online ini (https://skck.polri.go.id/)

2. Unggah dokumen persyaratan dan isi data pribadi di form yang tersedia sesuai urutan.

3. Setelah selesai klik kirim data untuk pembuatan SKCK oleh sistem.

4. Setekah proses selesai, Kamu akan mendapatkan nomor Biva yang digunakan untuk pembayaran melalui BRI mobile banking, ATM BRI, mesin EDC BRI, atau teller BRI setempat.

5. Setelah proses pembayaran selesai, Kamu akan mendapatkan kode atau nomor registrasi yang menjadi bukti yang harus Kamu bawa ketika pengambilan SKCK aslimu di Polres setempat.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Polda Sumsel Gelar Patroli Siber Cegah Penyebaran Hoaks

Baca Juga: Kronologis, dan Tanggapan Seluruh Dunia Atas Serangan Teroris di Perancis!

6. Nah kode yang Kamu dapat harap dicetak atau ditulis.

Nah, registrasi yang Kamu lakukan secara online sebelum pukul 08:00 dapat Kamu ambil diloket pelayanan sampai pukul 14:00 dihari yang sama.

Tunjukkan kode registrasi yang telah dicetak atau dicatat dan dokumen asli yang telah disyaratkan.

Waktu pengambilan SKCK asli yang diberikan kepada pendaftar melalui registrasi online adalah paling lambat tiga hari.

Jika melebihi waktu yang diberikan, pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input dihapus secara otomatis oleh sistem.***

Editor: Mula Akmal

Tags

Terkini

Terpopuler