Pengumuman CPNS 2019 Komnas HAM! Cek Nama Kamu Sekarang

30 Oktober 2020, 16:22 WIB
Pengumuman CPNS 2019. Berikut laman untuk formasi di Kemenkumham. /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Pengumuman CPNS 2019 diselenggarakan hari ini, Jumat 30 Oktober 2020, di sejumlah instansi.

Pengumuman CPNS 2019 dilakukan serentak hari ini, tetapi dengan jam yang berbeda-beda.

Pengumuman CPNS 2019 ini sudah dinantikan para peserta yang mengikuti SKD dan SKB.

Baca Juga: Striker Gaek Sriwijaya FC Beto Goncalves Belum Mau Pensiun, Usia Hanya Sebuah Angka

Untuk pelamar formasi CPNS 2019 Sekretariat Jenderal (Sekjen) Komnas HAM, kalian sudah bisa mengecek hasil seleksi CPNS 2019 kalian. 

Kunjungi situs resmi Komnas Ham atau langsung mengunjungi laman https://www.komnasham.go.id/cpns2019/.

Baca Juga: Pengumuman CPNS 2019: Hasilmu Belum Diberitahukan? Jangan Panik, Simak Ulasan Berikut!

Dalam pengumuman tersebut, ada beberapa lampiran yang bisa kalian download.

Termasuk cara mengisi daftar riwayat hidup atau surat pengunduran diri.

Cara lain untuk melihat hasil pengumuman CPNS 2019 adalah melalui situs resmi BKN.

Baca Juga: 5 Film Bertema Islam yang Bisa Anda Tonton Gratis di Hari Maulid Nabi Muhammad SAW

Langkah yang harus dilakukan adalah login terlebih dahulu ke akun SSCN 2019 melalui link https://sscndaftar.bkn.go.id/login.

Setelah masuk ke laman tersebut isikan username atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Lalu masukkan password akun yang telah dibuat saat registrasi.

Jika telah berhasil login, para pelamar akan dihadapkan langsung dengan pengumuman lulus atau tidaknya dirimu.

Jika dinyatakan lulus, akan muncul dropdown list untuk memilih apakah peserta akan melanjutkan ke tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan.

Baca Juga: Harap-harap Cemas Menunggu Pengumuman CPNS 2019, Lakukanlah Ini Agar Dirimu Tenang! 

Ternyata ada pilihan juga bagi yang ingin mengundurkan diri.

Jika peserta dinyatakan tidak lulus maka akan muncul dropdown list juga.

Apakah mereka setuju atau ingin mengajukan sanggahan.

Masa sanggah diberikan empat hari setelah pengumuman CPNS 2019.

Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Mengeluarkan Awan Panas, Masyarakat Diminta Menjauh

Dari semua opsi, seperti mengisi DRH, mengundurkan diri, atau ingin mengajukan sanggahan, peserta tinggal mengklik tombol yang muncul.

Kemudian peserta akan diminta mengikuti langkah selanjutnya sesuai yang tertera di layar pengumuman CPNS 2019.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Komnas HAM

Tags

Terkini

Terpopuler