Hasil SKB Segera Diumumkan, Ini Cara Unggah Dokumen Pemberkasan CPNS 2019

28 Oktober 2020, 09:12 WIB
Ilustrasi CPNS 2019 /Destyan Sujarwoko/ANTARA FOTO /

JURNALSUMSEL.COM – Hasil akhir Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 akan segera diumumkan pada 30 Oktober 2020 mendatang.

Bagi para peserta yang nantinya dinyatakan lulus seleksi diminta untuk melakukan pemberkasan.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya pemberkasan diselenggarakan secara langsung dengan mendatangi instansi yang dilamar, tahun ini pemberkasan dilakukan secara online.

Berikut Jurnal Sumsel ulas cara pengisian data dan unggah dokumen pemberkasan

Baca Juga: Sejarah Singkat Hidup Nabi Muhammad SAW yang Jatuh pada Kamis 29 Oktober 2020

Baca Juga: Volume Kendaraan Mudik Mulai Terjadi, Jasa Marga : Puncak Mudik Terjadi Hari Ini 28 Oktober 2020

1. Login ke akun SSCN 2019

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Password Anda, lalu klik tombol Login.

2. Lanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CPNS.

Setelah Login akan muncul pesan bahwa Anda dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Bidang. Klik tombol pengisian Daftar Riwayat Hidup.

3. Peserta diminta untuk mengunggah kembali pas foto

Hal ini karena ada kemungkinan pas foto yang diunggah sebelumnya tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Mamuju Tengah, Tak Berpotensi Tsunami

Baca Juga: Rambutmu Tipis dan Bingung Bagaimana Merawatnya? Simak 11 Langkah Ini

Unggah pas foto dengan latar merah dan pakaian formal

4. Cek ulang dan lengkapi biodata

Setelah mengunggah foto, akan muncul biodata yang telah diisi pada saat melakukan pendaftaran.

Beberapa data yang tidak sesuai masih bisa diubah. Seperti nama, tempat lahir, nomor ponsel dan lain-lain. Lalu lengkapi data lainnya seperti hobi,berat badan, dan alamat.

5. Isi riwayat pendidikan dan kursus

Peserta bisa menambahkan pendidikan sesuai dengan pendidikan terakhir yang Anda gunakan pada saat mendaftar CPNS.

Peserta juga bisa menambahkan riwayat kursus apabila pernah mengikuti kursus.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Rabu 28 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Live Liga Champions Juventus vs Barcelona

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi Indosiar pada Rabu 28 Oktober 2020, Pop academy Top 30 Jangan Kelewatan!

6. Isi riwayat pekerjaan, penghargaan dan prestasi

Lengkapi kolom riwayat pekerjaan, penghargaan dan prestasi yang tersedia sesuai pengalaman yang Anda miliki.

7. Isi riwayat keluarga

Lengkapi data keluarga dimulai dari istri/suami jika sudah berkeluarga,anak, orang tua kandung dan saudara kandung.

Jika anggota keluarga Anda adalah seorang PNS, maka Anda bisa menuliskan NIP anggota keluarga Anda tersebut.

8. Isi keterangan organisasi dan keterangan lainnya

Nama organisasi, jenis organisasi, jabatan dan lain- lain.

Anda juga diwajibkan mengisi nomor Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan Surat Keterangan Bebas Napza.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV dan RCTI Rabu, 28 Oktober 2020, Ada Naruto Shippuden, Si Doel The Movie

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV dan TV One 28 Oktober 2020, Jodha Akbar Tayang Pada Pukul Ini

Pastikan tanggal pada surat-surat tersebut tidak lebih dari 6 Bulan sejak sebelum pemberkasan.

9. Cetak dan periksa kembali Daftar Riwayat Hidup dengan cara menekan tombol cetak yang tersedia

Anda dapat kembali ke menu sebelumnya, memperbaiki data dan mencetak kembali Daftar Riwayat hidup Anda bila terdapat kesalahan sebelum mengakhiri proses pengisian DRH dengan menekan tombol “Akhiri Pengisian DRH” berwarna merah pada bagian bawah halaman.

10. Unggah dokumen

Tanda tangani dan beri materai pada dokumen yang Anda cetak lalu scan dan jadikan satu dalam file pdf.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 28 Oktober 2020, Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Cerah Berawan Sepanjang Hari

Baca Juga: Ramalan Kesehatan Zodiak Gemini, Cancer, Leo, Virgo Rabu, 28 Oktober 2020

Ada 8 berkas yang perlu Anda unggah seperti Surat Sehat, Transkrip Nilai, Ijazah dan lain-lain.

11. Akhiri proses pengisian DRH

Jika proses telah diakhiri maka Anda tidak bisa lagi mengubah data dan dokumen yang telah Anda isi. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler