Skor Hasil Sama, BKN Jelaskan Tahapan Penentuan Kelulusan CPNS 2019

25 Oktober 2020, 09:51 WIB
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (1/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hpras/

JURNALSUMSEL.COM- Kegiatan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tahun 2019 yang sempat ditunda cukup lama, akhirnya proses tersebut akan segera berakhir.

Berdasarkan jadwal kegiatan yang dicantumkan dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V 116-4/99, seluruh tahapan yang dilalui sudah mendekati tahap akhir.

Salah satu tahapan yang telah dilalui ialah rekon integrasi hasil SKD dan SKB yang telah dilakukan pada 19-23 Oktober 2020.

Berdasarkan unggahan di akun Twitter resmi BKN, pengolahan hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2019 terbagi menjadi dua bagian yakni:

Baca Juga: Sinopsis Film Underworld: Blood Wars yang Akan Tayang di TRANSTV Tanggal 25 Oktober 2020

Baca Juga: Diusung Baterai Tahan 24 Jam, Ini Spesifikasi Samsung Galaxy M51, Cek Harga dan Spesifikasinya

Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen

Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB.

Namun, bagaimana jika hasil akhir dari integrasi nilai SKB dan SKD ini sama?

Berdasarkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, beberapa poin telah dijelaskan mengenai hasil akhir yang sama.

Baca Juga: Film ‘The Man Standing Next’ Terpilih untuk Bersaing di Oscar 2021

Baca Juga: Inilah Cara Mudah Mengganti Tampilan Zoom Apps, Buat Meeting Jadi Tambah Asik

Akun Twitter resmi BKN pun juga telah mengunggah terkait apabila di akhir terdapat hasil yang sama yang mengacu pada peraturan tersebut.

Pertama, nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.

Namun, jika nilai SKD masih juga sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Jika sudah diurutkan berdasarkan jenis tes pada SKD tersebut masih juga sama, maka penentuan kelulusan akhir akan diurutkan berdasarkan nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister.

Baca Juga: Momen Haru Khabib Nurmagomedov Pensiun dari UFC, Setelah Kalahkan Justin Gaethje

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Sedangkan bagi lulusan SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah

Terakhir pada poin keempat, jika dari ketiga poin tersebut masih juga sama maka penentuan kelulusan akan didasarkan pada usia tertinggi.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler