Penerimaan CPNS Selalu Banjir Peminat, Tergiur Tunjangan Abdi Negara yang Menggiurkan?

24 Oktober 2020, 18:10 WIB
Penerimaan CPNS selalu diikuti banyak peminat. Salah satu daya tarik adalah tunjangan abdi negara yang memang menggiurkan. /Pikiran-rakyat.com/AGUS KUSNADI/

JURNALSUMSEL.COM - Setiap tahunnya, penerimaan CPNS selalu dibanjiri peminat.

Bahkan, ada beberapa yang beberapa kali mencoba peruntungan untuk mengikuti penerimaan CPNS.

Banyak alasan kenapa orang rela untuk mengikuti penerimaan CPNS yang prosesnya terbilang panjang.

Baca Juga: Gratis! Live Streaming El Clasico Barcelona Vs Real Madrid

Selain waktu kerja dan kejelasan promosi jabatan, gaji dan tunjangan juga jadi daya tarik pekerjaan sebagai abdi negara.

Setiap golongan tentu gajinya berbeda. Lantas bagaimana dengan tunjangannya?

Berikut ini adalah penjabaran mengenai tunjangan PNS seperti dilansir Jurnal Sumsel dari berbagai sumber:

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kembali Disalurkan, Simak Cara Cek Melalui Tiap Provider

Macam-macam tunjangan untuk PNS adalah sebagai berikut.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarnya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS 2019 yang Gagal Bisa Isi Formasi Kosong, Asal Penuhi Kriteria Ini

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon.

Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.

3. Tunjangan suami/istri

Tunjangan ini sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Palembang dan Sekitarnya Sabtu 24 Oktober 2020, yang Malam Mingguan Siapkan Payung

4. Tunjangan anak

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan.

5. Tunjangan makan

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari.

Baca Juga: Hati-hati Makan Sembarangan, 5 Kiat Memilih Pangan Olahan

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Itulah tunjangan-tunjangan serta besaran yang didapatkan selama menjabat menjadi PNS.

Bagi yang berminat, bisa mengikuti penerimaan CPNS 2021 yang kabarnya bakal dibuka satu juta kuota.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler