Dapat BLT UMKM Sebesar 2,4 Juta, Begini Syarat dan Kriteria Bagi Para Pelaku Usaha Mikro

20 Oktober 2020, 08:52 WIB
Blt UMKM Rp2,4 Juta /Antara

JURNALSUMSEL.COM– Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini membuat para pelaku usaha harus mencari cara agar tetap bisa mempertahankan usaha mereka.

Namun, jangan khawatir, pemerintah tidak akan tinggal diam dengan permasalahan yang berdampak bagi para pelaku usaha ini.

Pemerintah memastikan agar perekonomian tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.

Salah satunya dengan memberikan sejumlah bantuan bagi para pelaku usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: 5 Ide Menikmati Liburan Mewah di Pulau Bintan saat Corona Berlalu

Baca Juga: Wajib Tahu, 7 Manfaat Tidur yang Berkualitas Sangat Penting Bagi Kesehatan

Pemerintah secara bertahap memberikan sejumlah bantuan mulai dari bansos, BLT subsidi gaji, program pra kerja, hingga bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Untuk bantuan langsung tunai (BLT) ini diberikan sebesar 2,4 juta kepada para pelaku usaha mikro yang berdampak pandemi Covid-19.

Sejak 17 Agustus 2020 lalu, Presiden RI Joko Widodo secara resmi telah meluncurkan dan memberikan BPUM atau BLT ini.

Dilaporkan melalui Komite UMKM, terdapat sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: 5 Tips Memakai Lipstik Matte untuk Bibir Kering

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara dan Keuangan Selasa 20 Oktober 2020, Aries: Jangan Menutup Diri

BLT ini akan diterima bagi pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi pada domisilinya serta telah memenuhi sejumlah syarat dan kriteria.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, para pelaku usaha mikro harus mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayah masing masing.

Mereka yang berhak menerima BLT ini juga merupakan yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

Adapun syarat dan kriteria selengkapnya diuraikan sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar, TransTV, ANTV, Trans7 Hari Ini, 20 Oktober 2020, Jangan Terlewatkan!!!

Baca Juga: Cara Mudah Buka Rekening Baru dari Rumah, BRI BCA BNI dan Bank Mandiri

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

4. Bukan ASN

5. Bukan anggota TNI/Polri

6. Bukan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV, GTV, RCTI, dan iNews, Selasa, 20 Oktober 2020! Simak Selengkapnya

Baca Juga: Mau Tau Apa yang Pria Lihat Pertama Kali Saat Memandang Wanita? Yuk Baca Fakta Ini!

Setelah mendaftar dengan syarat dan kriteria di atas, para pelaku usaha mikro ini nantinya perlu diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Di antaranya adalah dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga.

Terdapat pula pengusul bantuan pemerintah lainnya yakni perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: komite-umkm.org

Tags

Terkini

Terpopuler