JURNALSUMSEL.COM - Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok Dedi Supandi mengambil tindakan tegas mengeluarkan atau drop out (DO) untuk para pelajar yang ikut Demo 1310.
Dedi menegaskan siapapun pelajar di Kota Depok yang ikut unjuk rasa menolak omnibus law Undang Undang Cipta Kerja di Jakarta pada Selasa 13 Oktober 2020 terancam di drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah.
Dia sudah minta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan Kepala KCD II Bogor-Depok agar intensif melakukan vokasi kepada sekolah dan orangtua.
Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Nonton Live Streaming Timnas U-19 Vs Makedonia Utara
"Agar anak didik kita terutama pelajar SMK dan SMA jangan terlibat unjukrasa UU Omnibus Law ke Jakarta besok," ujarnya Senin 12 Oktober 2020.
"Karena pada saat nanti anaknya melakukam demo apalagi anarkis konsekuensinya di keluarkan dari sekolah," tambah Dedi.
Untuk itu, Dedi Supandi mengimbau orangtua, guru, dan kepala sekolah untuk memberi vokasi kepada siswa SMA/SMK agar tidak terlibat aksi 1310.
Baca Juga: UPDATE Jadwal Siaran Langsung MotoGP Aragon di Trans7, Tekad Balas Dendan Fabio Quartararo
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia, FPI Klaim Urus Sendiri Tanpa Bantuan Pemerintah
Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Metro Depok. Pelajar yang terlibat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja akan dikenakan sanksi sosial terhadap siswa tersebut tidak akan dikeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Jadi konsekuensinya selain di drop out dari sekolah, mereka (pelajar) yang terlibat unjukrasa, pada saatnya nanti tidak akan dikeluarkan SKCK nya oleh Kepolisian," katanya.
Dedi tak menampik adanya rencana siswa STM/SMA Kota Depok untuk ikut melakukan unjukrasa UU Omnibus Law, Selasa 13 Oktober 2020.
Baca Juga: Wali Kota Palembang Harnojoyo: UU Cipta Kerja Berpihak kepada Tenaga Kerja
Baca Juga: Cegah Osteoporosis dengan Konsumsi 5 Suplemen Ini
Terkait UU Omnibus Law, sambung Dedi, dirinya telah menyampaikan hal-hal yang masih menjadi perhatian kaum buruh kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat.
Intinya, kaum buruh menyampaikan poin-poin yang masih mengandung ketidakadilan di UU Omnibus Law.
"Tadi kita udah melakukan pertemuan dengan perwakilan aliansi federasi buruh Kota Depok terkait pasal pasal UU Omnibus Law yang menurut padangan mereka (buruh) itu sangat merugikan mereka," kata dia.
Baca Juga: Indonesia Jalin Kerja Sama dengan AstraZeneca, 100 Juta Dosis Vaksin Covid-19 dalam Genggaman
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Bakal Jualan Jersey Sriwijaya FC di Kambang Iwak
"Kita sudah buat surat ke pak Presiden melalui Menteri Tenaga Kerja dan kepada pak Gubernur terkait aspirasi buruh bahwasanya mereka menolak UU Cipta Kerja itu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Jurnal Gaya dalam judul "WARNING, Pelajar SMA yang Ikut Aksi 1310 Tolak UU Cipta Kerja Terancam DO".***(Firmansyah/Jurnal Gaya)