UPDATE! BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Rp600 ribu Termin Kedua Dicairkan Akhir Oktober 2020

14 Oktober 2020, 14:05 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji Rp600 ribu termin 2 dicairkan pada akhir Oktober 2020. /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

JURNALSUMSEL.COM - Kabar baik untuk para pekerja yang menantikan BLT BPJS Ketenagakerjaan subsisi gaji Rp600 ribu.

Pemerintah akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan subsisi gaji Rp600 ribu termin II.

Menurut Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah, BLT BPJS Ketenagakerjaan subsisi gaji Rp600 ribu termin kedua akan dicairkan akhir Oktober 2020.

Baca Juga: Curah Hujan Meningkat, Sekda Palembang Ratu Dewa Minta Warga Lakukan Hal Ini

Pemerintah dilaporkan mengeluarkan anggaran guna memberi subsidi gaji bagi 15,7 juta pekerja.

Bantuan dengan anggaran Rp37,7 triliun ini diberikan kepada mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi gaji tersebut dilaporkan merupakan salah satu program pemerintah, dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadi Venue Piala Dunia U-20 2021, Stadion Gelora Sriwijaya Terus Bersolek

Melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa, 13 Oktober 2020, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyatakan bantuan subsidi gaji telah diberikan pada 11.950.300 pekerja atau 97,37 persen dari total penerima tahap I hingga tahap V.

"Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja," ujar Ida sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Pikiran-Rakyat dalam artikel "Menaker Ida: Subsidi Gaji Termin II Mulai Disalurkan Akhir Oktober 2020".

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

"Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," sambungnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Kemnaker per 12 Oktober 2020, subsidi gaji tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima.

Untuk tahap dua akan diberikan kepada 2.981.533 penerima.

Baca Juga: Bocoran Kuota dan Formasi CPNS 2021, Buruan Siapkan Persyaratan

Sedangkan untuk tahap III kepada 3.476.361 penerima, tahap IV pada 2.579.703 penerima, dan tahap V pada 427.016 penerima.

Lebih lanjut disebutkan bahwa pemberian subsidi gaji disalurkan melalui 2 termin pembayaran.

Sebelum dilakukannya pembayaran subsidi gaji termin II, Kemenaker akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Timnas U-19 Vs Makedonia Utara Jilid II: Ini yang Diminta Shin Tae-yong ke Pemain

Menaker menyebutkan bahwa penyaluran subsidi gaji termin II ditargetkan pada akhir Oktober 2020 atau awal bulan November.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ucapnya.

Untuk diketahui, dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tersebut ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Tobey Maguire, Andre Garfield dan Tom Holland Bakal Tampil Spiderman 3?

Namun demikian, hingga batas akhir penyerahannya, dilaporkan data yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja, sehingga dikatakan bahwa sisa anggaran tersebut akan kembali diserahkan pada Bendahara Negara.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,” katanya.***(Irwan Suherman/Pikiran-Rakyat)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler