KPK Mulai Selidiki Kasus Jaksa KPK Diduga Peras Saksi hingga Rp3 Miliar

31 Maret 2024, 16:38 WIB
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TI diduga melakukan pemerasan terhadap seorang saksi kasus korupsi. Dikabarkan, uang hasil memeras yang diterima oknum jaksa tersebut mencapai Rp3 miliar.

 

 

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan soal dugaan tindak pidana pemerasan oleh oknum jaksa tersebut. 

Baca Juga: DPRD DKI Minta Pemprov Antisipasi Kenaikan Harga Daging Sapi dan Ayam Jelang Lebaran

Baca Juga: Gibran Dapat THR, Pemkot Solo Habiskan Anggaran Rp 90 Miliar Bayar THR dan Gaji ke-13 ASN

“Benar. Dewas menerima pengaduan dimaksud,” kata Albertina Ho saat dikonfirmasi, Jumat (29/3).

 

 

 

Albertina mengungkapkan saat ini pengaduan tersebut telah diserahkan ke Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Pencegahan KPK. Selanjutnya, lembaga antirasuah bakal menindaklanjuti proses hukum atas dugaan pemerasan itu sesuai peraturan yang berlaku. 

 

 

Dikatakan Albertina, Dewas menyerahkan penanganan perkara ke tim penindakan setelah memproses aduan terkait kasus tersebut sesuai dengan Prosedur Operasional Baku (POB). 

 

“Setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” ucapnya. 

 

Albertina menyebut kasus dugaan pemerasan tersebut telah diproses hukum di tingkat penyelidikan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 

“Info terakhir yang diperoleh Dewas telah di lidik dan LHKPN. Perkembangannya seperti apa , Dewas tidak tahu. Silahkan konfirmasi ke humas KPK,” kata Albertina. 

Editor: Lamka Alum

Tags

Terkini

Terpopuler