Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah menyiapkan anggaran Rp90 miliar lebih untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN Solo.
THR juga diberikan pada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa.
Baca Juga: Foto Prabowo-Gibran Sudah Dijual di Jalan Padat
Baca Juga: Pengamat Nilai Hak Angket akan Bergulir Pasca Putusan MK
Plt Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Solo, Tulus Widajat, mengatakan.untuk seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemkot Solo mendapatkan THR dan gaji ke-13. THR juga diberikan pada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo.
“Pembayaran THR dan Gaji ke-13 pada tahun ini lebih dari Rp 90 miliar,” ujar Tulus, Jumat (29/3).
Dikatakannya, upah ke-13 juga diberikan untuk pegawai non ASN atau TKPK, sekaligus rapelan kenaikan 8 persen Januari-Februari untuk PNS. Untuk 45 anggota DPRD di Solo juga dapat THR.
“Besaran THR Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo besarannya sama dengan satu kali gaji wali kota itu, ya sekitar Rp 5 juta itu,” kata dia.
Baca Juga: Diminta Jadi Saksi di MK, Airlangga: Belum Ada Undangan
Baca Juga: Airlangga Instruksikan Kader Golkar Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran
Dia menambahkan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK (ASN) di lingkungan Pemkot Solo sudah dicairkan pada Rabu (27/3) lalu. Sementara untuk pegawai non ASN baru akan dicairkan 2 April 2024.
Data Pegawai di Lingkungan Pemkot Solo, sedikitnya ada 6.158 ASN (PNS dan PPPK) dan 4.419 pegawai non ASN atau tenaga honorer hingga saat ini.
Untuk ASN seperti ketentuan mereka akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13, sementara non ASN hanya akan mendapatkan Gaji ke-13. Pemberian gaji ke-13 pada pegawai non ASN atau honorer itu merupakan kebijakan daerah yang diambil oleh Pemkot Solo mengingat pemerintah pusat tidak menganggarkan hal tersebut. (Ismail/Jawa Tengah).