Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Segini Besaran Iuran Barunya

27 September 2020, 14:50 WIB
BPJS Kesehatan akan Hapus Sistem Kelas Mulai Tahun Depan. /Prfmnews

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui BPJS Kesehatan akan memberikan keringanan untuk para pesertanya dengan menghapus sistem kelas.

Tak hanya itu, mereka juga memberikan potongan hingga 99%, serta memberikan waktu lebih untuk melakukan pembayaran denda.

Pasca melakukan penghapusan sistem kelas kepesertaan pada BPJS Kesehatan. Lantas berapa besaran iuran yang harus dibayar oleh peserta?

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hingga saat ini belum memberikan informasi terkait besaran iuran peserta BPJS Kesehatan apabila kelas standart diterapkan.

Baca Juga: 8 Rumah Sakit Terbaik di Sumatera Selatan

Baca Juga: Alhamdulillah, Pajak Bagi Karyawan Dibebaskan Sampai Desember 2020

Anggota DJSN Asih Eka Putri mengatakan seharusnya kelas standart BPJS Kesehatan sudah bisa ditetapkan pada tahun 2004.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan penyusunan kriteria kelas standart udah disusun sejak 2018.

"Untuk masalah iuran BPJS Kesehatan saat ini masih dibahas dengan kementerian dan otoritas jika kelas standart akan diterapkan," ujarnya.

Anggota Komisi IX DRI RI dari fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan untuk membentuk besaran iuran BPJS Kesehatan setelah diberlakukannya kelas standart harus memiliki payung hukum.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Catalunya di TV Online, Pertarungan Pembalap Yamaha

Baca Juga: Tips Bagi Pendaftar Kartu Prakerja yang Verifikasi Emailnya Bermasalah

Hal itu untuk memberikan informasi secara jelas terkait kelas standart tersebut, serta untuk menetapkan iuran tersebut ada baiknya untuk menghitung sacara akutuari anatara kelas 3 dan 2.

Berdasarkan keputusan terakhr Perpres 64/2020, iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember, yakni seberar, yakni Kelas I Rp 150.000, Kelas II Rp 100.000, dan Kelas III Rp 42.000.

Saleh mengatakan bahwa kemungkinan iuran BPJS Kesehatan ada diantara Rp 75.000.

Anggota DJSN kembali menekankan bahwa definsi kelas standart adalah ruangan dan fasilitas kesehatan di antara kelas 2 dan 3.

Baca Juga: 6 Rumah Sakit Terbaik di Palembang

Baca Juga: Daftar Kota Termacet di Dunia, DKI Jakarta Masuk 10 Besar

Kelas standart sendiri merupakan layanan rawat inap pada program (JKN) yang semua biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Anggta DJSN, Mutaqien mengatakan jika yang diperlukan saat ini adalah seperti apap kriteria kelas standart rawat inap JKN.

"Seperti penentuan jumlah tepat tidur dalam satu ruangan aar tetap bisa menjamin keselamatan dan keterjangkauannya, jadi hingga saat inibelum ada penentuan kelas standart itu berada di kelas mana 2 atau 3," ujarnya.

Baca Juga: AYO!!! Besok Pendaftaran Ditutup, Kartu Prakerja Geombang 10 Hanya dibuka

Baca Juga: Google Ulang Tahun ke-22, Dirayakan dengan Doodle Baru

Artikel ini sebelumnya terbit di Portal Surabaya dalam judul "Yuk Intip Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setelah Penghapusan Sistem Kelas Kepesertaan".***(Suhemanto/Portal Surabaya)

Editor: Mula Akmal

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler