Sudah Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3, Begini Ceknya Bagi yang Belum Terima

17 September 2020, 05:45 WIB
Cek Saldo Rekening, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu /Pixabay/.*/Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3.

Dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu sudah disalurkan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang.

Kemnaker membagi dalam tiga tahap, yakni penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu tahap 1 sebanyak 2,5 juta penerima, kemudian tahap 2 sebanyak 3 juta penerima, dan tahap 3 sebanyak 3,5 penerima.

Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis, Keutamaan Beserta Dalilnya

Baca Juga: Gagal Terus Gabung Program Kartu Prakerja? Bikin Pengaduan Resmi Lewat Link Berikut Ini

Dilansir dari Instagram resmi Kemnaker, bagi masyarakat atau pekerja yang belum cair BLT BPJS nya, Berikut tata cara dan proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu :

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

Baca Juga: Sekda DKI Jakarta Saefullah Meninggal Dunia karena Covid-19, Anies Baswedan: Ini Nyata

Baca Juga: Lenovo ThinkBook Plus, Laptop Dua Layar untuk Pekerja Multitasking

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan data calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Kebendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Dukung Program Tranformasi Pertanian, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam: Rp212 M Bakal Digelontorkan

Baca Juga: Apresiasi Nestle Ideal, Ketua Tim Penggerak PKK Sumsel Febrita Lustia Terus Galakkan Gizi Seimbang

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur melalui bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Profil Singkat Natalie Portman, Wanita Tercantik Sejagad versi Ariel Noah

Baca Juga: AMPUH, Penuhi Syarat dan Cara Ini Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 9

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan bank penyalur.

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Jurgen Klopp: Liverpool Tak Bisa Bersikap seperti Chelsea

Baca Juga: Bimbang antara Sule Atau Ivan Gunawan Jadi Mantu, Ini Pilihan Ayah Ayu Ting Ting

12. Dalam hal penerima bantuan yamg tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Artikel ini sebelumnya terbit di Mantra Sukabumi dalam judul "BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Jika Belum Juga Segera Cek Begini Proses Pencairannya".***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Mula Akmal

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler