Terbaru, Ini Syarat dan Aturan Perjalanan Dalam Negeri yang Mulai Berlaku 17 Juli 2022

13 Juli 2022, 10:59 WIB
Poster peraturan perjalanan dalam negeri menggunakan berbagai mode transportasi. /Instagram/@sekretariat.kabinet

JURNALSUMSEL.COM - Seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia belakangan ini, pemerintah kembali menerapkan aturan perjalanan terbaru khusus dalam negeri bagi masyarakat.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun akhirnya menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Syuting ‘Alchemy of Souls’ Part 2 Sudah dimulai, Go Youn Jung Gantikan Jung So Min sebagai Pemeran Utama

Dalam surat edaran tersebut, peraturan tersebut mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan aturan perjalanan dalam negeri mulai 17 Juli 2022:

1. Jika sudah vaksin booster:

- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Jika belum dapat vaksin booster:

- Wajib mendapatkan vaksin dosis kedua
- Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau
- Menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Jika baru mendapatkan vaksin pertama:

- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Memiliki kondisi kesehatan khusus:

- Wajib tunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3X24 jam
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini, Rabu 13 Juli 2022: Akan Ada Bayaran Tinggi untuk Pekerjaan Anda Kali Ini

5. Anak Usia 6-12 tahun:

- Wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua.
- Tidak wajib pakai tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Itulah syarat dan aturan perjalanan dalam negeri terbaru yang mulai berlaku 17 Juli nanti.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: dephub.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler