Info Lengkap Vaksin Booster: Jadwal, Jenis Vaksin, Prioritas Penerima, dan Cara Daftar

13 Januari 2022, 09:16 WIB
Ilustrasi vaksin booster Modern. /pexels.com/Rafael Classen /

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah sudah memutuskan untuk memberikan suntikan vaksin booster atau dosis ketiga bagi masyarakat umum.

Pemberian vaksin booster tersebut mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2022 kemarin.

Dengan pemberian vaksin booster, pemerintah berharap imunitas masyarakat bisa lebih baik mengingat saat ini Covid-19 sudah bermutasi menjadi beberapa varian baru.

Untuk jenis vaksin booster yang digunakan, Kemenkes juga telah menetapkan berbagai merk sesuai dengan merk vaksin dosis pertama dan kedua yang sebelumnya digunakan.

Baca Juga: Vaksinasi Ketiga Booster Sudah Dimulai, Begini Cara Cek Tiket dan Jadwalnya di Website PeduliLindungi!

Dalam keterangannya, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk prioritas penerima vaksin booster yakni masyarakat lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan.

"Presiden sudah mengumumkan bahwa vaksin booster akan diberikan secara gratis kepada masyarakat dengan prioritas lansia dan kelompok rentan lainnya," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Roundup: Vaksinasi Booster Prioritaskan Dua Kelompok, Berikut Cara Daftar Lengkap dan Jadwalnya".

Baca Juga: Kasus Omicron Melonjak di Tanah Air, Pemerintah Putuskan Vaksinasi Booster Nasional Mulai 12 Januari Kemarin!

Sedangkan terkait syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk calon penerima booster ini, Wiku menjelaskan, masyarakat harus sudah menerima vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya.

"Mohon kepada seluruh masyarakat di wilayah kabupaten kota yang menjadi daerah prioritas vaksinasi booster dan memenuhi persyaratan tersebut untuk mendatangi sentra vaksinasi terdekat," ucap Wiku.

Sementara itu, terkait dengan jenis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat dalam vaksinasi booster ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan terdapat lima jenis vaksin yang akan digunakan.

Berdasarkan hasil kajian dari BPOM, menghasilkan keputusan berupa penerbitan EUA kepada kelima jenis vaksin yang digunakan untuk booster yaitu Coronavac, Pfizer, Astrazeneca, Moderna, dan Zifivax.

Menkes juga memaparkan terkait kombinasi booster yang dapat diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Insomnia dan Emosi Tidak Stabil Bisa Terjadi Karena Keseringan Olahraga, Ini Penjelasannya

"Untuk masyarakat yang memperoleh vaksin primes Sinovac (vaksin pertama dan kedua Sinovac) akan diberikan vaksin booster setengah dosis vaksin Pfizer atau setengah dosis vaksin AstraZeneca," ucapnya.

"Sedangkan untuk yang memperoleh vaksin primer AstraZeneca (vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca) akan diberikan booster setengah dosis vaksin Moderna," sambungnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga tersebut akan dilakukan di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas, rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit milik pemerintah daerah.

Adapun, bagi yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin booster dan bingung cara untuk mendaftarnya, masyarakat cukup cek tiket dan jadwal vaksinasi melalui situs dan aplikasi PeduliLindungi.

Nantinya, tiket itu dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terkait.

Cara untuk mengecek tiket, masyarakat bisa mengunjungi situs pedulilindungi. Cukup masukkan 'Nama Lengkap' dan 'NIK' pada kolom yang tersedia, kemudian klik 'Periksa'.

Baca Juga: Musisi Berinisial AP Diduga Ardhito Pramono Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Sedangkan cara untuk mengecek tiket vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi, yakni:

1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk dengan akun yang terdaftar
3. Klik menu 'Profil' dan pilih 'Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19'
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu 'Riwayat dan Tiket Vaksin'

Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah termasuk ke dalam kelompok prioritas namun belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksin, dapat datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Pastikan NIK dan nomor telepon yang digunakan saat pengecekan sudah benar. Hal itu bertujuan untuk mencegah adanya kendala administrasi pada data yang sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.***(Arman Muharam/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler