Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjaman Online Alias Pinjol yang Meresahkan Masyarakat

13 Oktober 2021, 12:55 WIB
Kapolri menginstruksikan untuk menindak tegas pinjol ilegal karena merugikan masyarakat. /Dok. humas.polri.go.id/

JURNALSUMSEL.COM - Pinjaman online illegal semakin marak dan menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat.

Pinjaman online yang menyebar di masyarakat merupakan pinjaman online ilegal yang tidak memiliki badan hukum OJK.

Sebenarnya masyarakat bisa teliti sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat bisa terlebih dahulu mengecek mana saja pinjol yang sudah berbadan hukum mana yang ilegal.

Untuk mengetahui mana pinjol berbadan hukum mana pinjol illegal, kita bisa mengetahui lewat situs www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.

Baca Juga: Subscriber Youtube Baim Wong Berkurang 200.000, Buntut dari Kasus Memarahi Kakek Suhud

Dikutip JurnalSumsel.com dari situs OJK Sampai dengan 6 Oktober 2021 total pinjol yang terdaftar dan memiliki izin di OJK sebanyak 106 pinjol.

Banyak masyarakat yang tergiur dengan tawaran pinjol illegal agar menjadi nasabahnya karena proses pencairannya yang mudah.

Masyarakat yang terjerumus melakukan pinjaman online illegal akan banyak menimbulkan banyak hal buruk, dari menyebarluaskan data diri nasabah, bunga yang besar, dan ancaman penagihan.

Dampak pandemi COVID-19 membuat masyarakat melakukan pinjol illegal, masyarakat yang butuh untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak sadar akan bahaya pinjol illegal.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Oktober 2021

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menegaskan kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menindak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.

Dalam keterangan akun Instagram @divisihumaspolri , Kapolri memberi pernyataan.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif," tegas Kapolri.

Kapolri menilai para pelaku kejahatan pinjol kerap kali memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa pinjol tersebut.

Baca Juga: Squid Game Season 1 Terpopular Saat Ini, Adakah Kelanjutan Squid Game Season 2?, Ini Jawaban Sutradaranya

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,"ujar Kapolri.

Langkah yang diambil Polri terkait maraknya pinjol illegal.

Dari sisi prefentif, Kapolri menekankan kepada jajarannya untuk mengedukasi dan sosialisasi soal literasi digital kepada masyarakat akan bahaya pinjol illegal dan mendorong lembaga atau kementerian memperbaharui regulasi pinjol.

Dari sisi preventif, Kapolri menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan patroli siber di jejaring sosial dan berkoordinasi dengan lembaga atau kementrian untuk membatasi pergerakan pinjol ilegal.

Baca Juga: Cara Mudah Membudidayakan Tanaman Hias Anggrek dengan Alat Sederhana

Terakhir sisi represif, Jajaran Kapolri akan lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara.

Sampai bulan Oktober 2021, Polri tercatat menerima 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.***

Editor: Mula Akmal

Tags

Terkini

Terpopuler