BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Bakal Dihapus, Ini Penggantinya

29 September 2021, 06:26 WIB
Cara pindah fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan. /Instagram/@bpjskesehatan_ri

JURNALSUMSEL.COM - BPJS Kesehatan yang membagi layanan kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, 3, rencananya bakal dihapus. Apa penggantinya?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menghapus status layanan kesehatan kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

Sebagai penggantinya, layanan BPJS Kesehatan membagi menjadi dua kelas standar, yaitu Kelas PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan Non-PBI (Non Penerima Bantuan Iuran).

Untuk Kelas PBI, akan mendapatkan fasilitas luas per tempat tidur 7,2 meter persegi dan maksimal 6 tempat tidur per ruangan.

Baca Juga: Berikut Besaran Diskon Listrik PLN yang disalurkan hingga Desember 2021

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Bantah Isu Munculnya Klaster Sekolah Selama PTM

Untuk Kelas Non-PBI, akan mendapatkan fasilitas luas per tempat tidur 10 meter persegi dan maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi lonjakan permintaan penurunan kelas agar mendapat biaya yang lebih murah.

Kebijakan ini dibuat berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas yang menjadi salah satu dari prinsip Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk besar iurannya, belum ada kesepakatan yang pasti.

Menurut Achmad Yurianto, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Apabila transisi kelas layanan kesehatan ini berhasil, maka akan mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yaitu Kelas Rawat Inap JKN.

Baca Juga: Hanya dengan KTP, Cek Penerima Bansos Kartu Sembako/BPNT dengan 2 Cara Ini

Baca Juga: Drama Korea 'Tale of the Nine-Tailed' Akan Kembali Lanjut Musim Kedua? Cek Bocorannya!

Ini merupakan proses menuju amanah Undang-Undang SJSN.

Pernah mengalami defisit pada tahun 2017-2018, kini kondisi keuangan BPJS Kesehatan jauh meningkat pada tahun 2020 hingga 44,34 triliun rupiah. Ini didapat dari kenaikan pendapatan iuran dibandingkan beban keuangan.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler