Simak! Ini 16 Lokasi Faskes Khusus Vaksinasi Covid-19 Pfizer di DKI Jakarta

24 Agustus 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi. Vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer tersedia di 16 lokasi yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Simak syarat lengkapnya.* /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

JURNALSUMSEL.COM - DKI Jakarta mulai suntikan vaksin Covid-19 merek Pfizer untuk warga usia 12 tahun ke atas khusu untuk dosis pertama.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyampaikan vaksin Covid-19 dengan merek Pfizer diprioritaskan untuk wilayah Jabodetabek.

Pada tahap awal, vaksin ini telah didistribusikan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Tangerang Selatan dan Bekasi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 22 Agustus 2021.

Baca Juga: 7 Hari Lagi! Kuota Internet 7GB Hingga 15GB Kemdikbud Bagi Pelajar, Mahasiswa dan Dosen Cair, Cek Syaratnya!

Sementara di DKI Jakarta sendiri, warga bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan merek vaksin Pfizer di 16 fasilitas kesehatan.

Fasilitas kesehatannya pun yang semula 10 lokasi, bertambah menjadi 16 lokasi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

Widyastuti menerangkan, vaksin Covid-19 Pfizer merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA yang diberikan sebanyak dua dosis dengan interval dosis 21 hari.

Kemudian, vaksin Covid-19 Pfizer memiliki efikasi 95 persen dan vaksin harus disimpan pada suhu minus 70 derajat celsius dengan masa kadaluarsa selama enam bulan dan apabila disimpan pada suhu 2-8 derajat celsius bertahan hingga 30 hari.

Vaksin Covid-19 Pfizer ini bisa diberikan pada ibu hamil, ibu menyusui, sasaran yang memiliki kondisi immunocompromised seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis dan gangguan imunologi lainnya.

Baca Juga: Simak Jadwal Tahapan Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahun 2021 dan 3 Berkas yang Wajib Dibawa!

Namun, untuk bisa divaksinasi dengan vaksin Covid-19 Pfizer bagi yang memiliki kondisi immunocompromised, komorbid, atau penyakit lainnya yang berat, dibutuhkan surat rekomendasi dokter.

Untuk warga yang tidak memiliki KTP Jakarta, bisa menggunakan surat keterangan domisili sebagai persyaratan vaksinasi.

Sementara itu, 16 fasilitas kesehatan di DKI Jakarta yang membuka vaksinasi Covid-19 dengan merek Pfizer yakni:
1. Puskesmas Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat
2. Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara
3. RSIA Family, Jakarta Utara
4. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara
5. RSPI Puri Indah, Jakarta Barat
6. RS Prikasih, Jakarta Selatan
7. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan
8. Puskesmas Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
9. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan
10. Puskesmas Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan
11. UPK Kemenkes Rasuna Said, Jakarta Selatan
12. BPSDM Kemenkes Hang Jebat, Jakarta Selatan
13. Puskesmas Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur
14. RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur
15. RS Tk. IV Kesdam Cijantung, Jakarta Timur
16. RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Vaksinasi Covid-19 Pfizer di DKI Jakarta ini diperuntukan bagi warga yang belum menerima vaksin sama sekali.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler