Khawatir Kehalalan Vaksin Covid? Ustadz Adi Hidayat:Jangan Perkeruh Suasana Sehingga Menimbulkan Mudharat

1 Agustus 2021, 15:46 WIB
Ustadz Adi Hidayat. /Tangkap layar YouTube.com/Adi Hidayat Official/

JURNALSUMSEL.COM - Desas-desus yang terjadi di masyarakat tentang vaksin covid hingga sekarang, membuat khawatir dan keresahan baik kepada masyarakat, lembaga, perusahaan maupun pemerintah. Mengapa ini terjadi?

Padahal pemerintah telah meminta fatwa kepada MUI tentang produk vaksin covid, dan MUI pun telah mengeluarkan fatwanya tentang produk vaksin tersebut sejak Januari dan Maret 2021 lalu, namun masih banyak masyarakat muslim di Indonesia masih bimbang akan hal ini.

UAH, Ustadz Adi Hidayat, di akun resmi youtubenya, Adi Hidayat Official, dari 24 Juli hingga 25 Juli 2021 mengunggah video penjelasan tentang vaksin yang dibagi dua part, part 1 tentang Vaksin Sinovac, dan part 2 tentang Vaksin AstraZeneca. Berikut rangkuman penjelasan UAH tentang vaksin covid.

UAH menegaskan bahwa dia berbicara tentang vaksin covid dari sudut pandang islam, sehingga ini khusus untuk umat islam dan dalam konteks islam.

Baca Juga: Indonesia Kembali Terima Vaksin Covid-19 AstraZeneca dan Moderna dalam Bentuk Jadi Sebanyak 178 Dosis

UAH pun meminta untuk jangan memperkeruh suasana, sehingga menimbulkan hal yang tidak baik karena ini menyangkut nyawa orang banyak.

"Mohon jangan memperkeruh suasana, sehingga menimbulkan mudharat, karena kita bicara nyawa ini, dan konsekuensi kita berpulang di akhirat nanti," ujar UAH.

"Jadi yang berkompetensi silakan berdiskusi, berikan sumbang asih, yang tidak mengerti mohon mengikuti sehingga tidak menimbulkan mudharat yang lebih besar," lanjut UAH.

UAH pun melanjutkan penjelasan, apapun yang dimasukkan, termasuk disuntikkan ke tubuh kita harus memenuhi dua unsur ini, yaitu Halal dan Thayyib.

Baca Juga: China Laporkan Sebanyak 75 Kasus Baru Varian Delta Kembali Terdeteksi

Halal secara umum atau syariat adalah sesuatu yang bebas dari persoalan, suci, baik dari segi materi asal maupun dari segi memeroleh.

Sedangkan thayyib artinya baik, ditinjau berdasarkan dari efikasi atau kemanjuran dan kesesuaian penerimaan kondisi tubuh, dalam hal ini adalah vaksin covid.

Jika keduanya terpenuhi, tidak ada masalah, maka silakan lakukan.

Fatwa yang dilakukan itu pertama dari Al-Qur'an, kemudian hadist, kaidah ushul fiqih, pendapat-pendapat ulama, penelitian di lapangan dan yang terakhir tawakkal kepada Allah.

Fatwa ini dijelaskan dengan rinci dan dibagikan dalam bentuk file pdf yang bisa diunduh di laman web mui.or.id tentang Fatwa MUI no. 02 tahun 2021 tentang produk vaksin covid-19 dari Sinovac Life Sciences, Co. Ltd China dan PT Biofarma dan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk Astrazeneca.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM/BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021, Akses Melalui 2 Link Ini

Fatwa MUI ini mencakup poin menimbang, mengingat, memperhatikan dan memutuskan. Kemudian UAH membacakan fatwa MUI dengan rinci.

Pada poin memutuskan untuk Vaksin Sinovac yang terdiri dari nama produk CoronaVac, Vaksin Covid-19 dan Vac2Bio, MUI tidak menemukan ada turunan babi dan bagian tubuh dari babi yang digunakan sehingga hukumnya suci dan halal sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Namun pada saat ini penggunaan Vaksin AstraZeneca dibolehkan (mubah) jika ada kebutuhan mendesak yang beresiko fatal jika tidak dilakukan, karena ketersediaan stok vaksin terbatas, dan ada jaminan pemerintah.

Kebolehan penggunaan Vaksin AstraZeneca tidak berlaku jika alasan di atas hilang.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM/BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021, Akses Melalui 2 Link Ini

Jika masyarakat maupun seseorang ditekan atau dipaksa untuk vaksin padahal kondisi tubuh dalam keadaan tidak bisa di vaksin, maka sebaiknya lapor kepada aparat setempat, jika perlu buat perjanjian jika berakibat buruk maka pihak yang melakukan harus bertanggung jawab.

Untuk kemaslahatan negeri ini yang paling penting adalah informasi keterbukaan dan jujur juga pola penyampaian yang baik dan meneduhkan.

Kita harus tabayyun (teliti lebih dahulu), lihat, baca, dan dengar dahulu penjelasan sesuatu, jangan langsung menyimpulkan dan berpendapat pribadi agar tidak menimbulkan kemudharatan.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Youtube Ustadz Adi Hidayat Official

Tags

Terkini

Terpopuler