Pastikan Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Lolos Seleksi Pendaftaran CPNS 2021!

12 Juli 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi CPNS. /Instagram.com/ @bkngoidofficial/

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran seleksi CPNS 2021 telah resmi berlangsung pada 30 Juni kemarin dan akan ditutup pada 21 Juli 2021 mendatang.

Jadi, tunggu apalagi bagi pelamar yang akan mendaftar pastikan untuk penuhi persyaratannya lebih dulu karena apabila pelamar tak memenuhi syarat tersebut sudah dipastikan pelamar gagal lolos seleksi CPNS 2021.

Adapun informasi terkait jumlah kuota pendaftaran yang dibuka pada seleksi CPNS 2021 tahun ini, rencananya akan membuka 1 juta lebih kuota.

Termasuk dengan berbagai formasi di beberapa Kementerian atau Lembaga dengan rencana jumlah formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 80.961 formasi.

Seperti tahun sebelumnya, peserta yang mendaftar seleksi CPNS diwajibkan untuk akses link sscn.bkn.go.id atau SSCASN dan buat akun lebih dulu.

Baca Juga: Bingung Antara CPNS dan PPPK? Berikut Beberapa Perbedaan Keduanya

Berikut sembilan poin persyaratan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021, semua lulusan diantaranya SMA, D3, S1 wajib memenuhi syarat tersebut:

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan
  • Dokter Gigi Spesialis;
  • Dokter Pendidik Klinis; dan
  • Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Senin 12 Juli 2021, Nino Akhirnya Ceritakan Kebohongan Elsa dan Golongan Darah Reyna

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali, Berlaku Mulai 12 Juli 2021, Ini Nama 15 kabupaten/kota!

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler