Kejaksaan RI Buka Lowongan untuk CPNS 2021, Berikut Syarat dan Daftar Formasinya

11 Juli 2021, 14:00 WIB
Sebentar Lagi Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Dibuka, Berikut Jumlah Formasi Terupdate /Instagram @infocpns2021///

JURNALSUMSEL.COM - Pendaftaran seleksi CPNS 2021 resmi dibuka pada Rabu, 30 Juni 2021 di portal sscasn.bkn.go.id.

CPNS 2021 ini sudah direncanakan sejak tahun kemarin, setelah pembukaannya mengalami penundaan akibat pandemi Covid-19.

Untuk formasi, CPNS 2021 akan memprioritaskan tenaga didik (guru) dan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan di Indonesia saat ini.

Baca Juga: Pernah Diprotes Banyak Negara, Tik Tok Beri Tindakan Ini, Otomatis Hapus Konten Negatif!

Informasi lainnya, Kejaksaan RI membukan 4.148 formasi CPNS 2021 tahun ini.

Dengan 4.148 formasi yang disediakan pada tahap perekrutan CPNS 2021, Anda yang memiliki keinginan dan kualifikasi di lembagan negara tersebut, bisa melakukan persiapan dari sekarang.

Kejaksaan RI menginformasikan menyiapkan beberapa jabatan yang akan diisi.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "CPNS 2021 Kejaksaan Buka 4.148 Formasi, Simak Syarat dan Posisi Jabatan".

Baca Juga: Hati-hati Setelah Masa Isolasi, Pasien Wajib Waspada dengan Adanya Gejala Lanjutan Covid-19, Ini Faktanya!

Jabatan yang akan diisi tersebut berdasarkan kualifikasi pendidikan dari berbagao bidang disiplin ilmu.

"Ada 4.148 formasi Kejaksaan RI yang diterima tahun ini, terdiri dari beberapa jabatan yang berkualifikasi pendidikan dari berbagai bidang disiplin ilmu," tulis akun Instagram @kejaksaan.ri pada Jumat, 14 Mei 2021.

Untuk posisi jabatan yang dibutuhkan, Kejaksaan RI belum memberikan informasi secara detail untuk penerimaan CPNS 2021.

Namun, jika melihat informasi CPNS sebelumnya, beberapa formasi yang tersedia di antaranya:

Baca Juga: CPNS 2021: Kisi-kisi Soal SKD Jelang Tes Tertulis


- Jaksa Ahli Pertama

- Pengolah Data Perkara dan Putusan

- Pranata Barang Bukti

- Pengawal Tahanan/Narapidana

- Pengemudi Pengawal Tahanan

- Pranata Komputer Ahli Pertama

- Auditor Ahli Pertama

- Arsiparis Pelaksana/Terampil

- Dokter Spesialis

Posisi jabatan tersebut berdasarkan kebutuhan yang nantinya akan ditempatkan Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi.

Kejaksaan RI nantinya menyerap CPNS beradar kriteria pelamar meliputi formasi umum dan khusus.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2: Cek Penerima, Syarat, Berkas yang Harus dibawa Saat Pencairan

Terdiri dari formasi:

- Cumlaude

- Disabilitas

- Putra/putri Papua dan Papua Barat.

Syarat Umum berdasar laman rekrutmen.kejaksaan.go.id:

- Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.

- Tidak pernah dihukum penjara

- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari jabatan PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian maupun pegawai swasta

Baca Juga: PPKM Darurat Berlakukan Sanksi Tegas, Satgas Covid-19 Ingatkan Hal Ini Bagi yang Melanggar

- Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Tidak tergabung atau terlibat dalam partai politik

- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain.***(Rizki Laelani/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler