Masih Cair Bansos PKH Kemensos di Juli 2021, Cek Siapa Saja Golongan yang Berhak Dapat!

5 Juli 2021, 10:30 WIB
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) /Tangkap layar instagram.com/@kemensos

JURNALSUMSEL.COM – Bantuan sosial (bansos) memasuki bulan Juli 2021 dan masih terus disalurkan ke beberapa masyarakat atau KPM yang membutuhkan. Adapun rencananya bansos ini akan dilanjutkan hingga Oktober mendatang.

Namun, bansos PKH 2021 hanya akan diberikan bagi KPM yang termasuk dalam tujuh golongan berikut. KPM yang bukan golongan tersebut haram dapat bansos PKH 2021 dari Kemensos.

Berbagai bansos 2021 disalurkan oleh pemerintah melalui Kemensos mulai dari BLT Rp300 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).

Salah satu bantuan bansos yang masih akan cair yakni PKH 2021. Bagi kamu yang berhak dapat bisa segera mengecek dan akses nama penerima bansos 2021 dari Kemensos di link ini.

Baca Juga: Mohon Maaf, KPM yang Tak Masuk 7 Golongan Ini Tidak Bisa Dapat Bansos PKH 2021 Kemensos!

Caranya sangat mudah kamu bisa cek secara online melalui link resmi cekbansos.kemensos.go.id. Adapun besaran dana yang diberikan untuk bansos PKH sendiri mulai dari ratusan hingga Rp 3 jutaan per KK per tahun.

Sama seperti bantuan bansos lainnya bantuan PKH 2021 ini diberikan kepada 10 juta keluarga. Ada 4 bank penyalur yakni Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Sedangkan yang berhak menerima bantuan PKH tersebut yakni untuk warga miskin atau kurang mampu yang terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id.

Bahkan diberikan ke KPM yang belum pernah dapat tetapi memenuhi syarat atau masuk golongan kriteria yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jelang Tes SKD CPNS 2021, Berikut Pelajari Strategi Menjawab Soal Agar Tak Kehabisan Waktu

Berikut tujuh golongan kalangan penerima Bansos PKH dari Kemensos tersebut seperti ibu hamil, anak usia dini, lansia, penyandang hingga disabilitas, anak anak usia sekolah.

7 golongan penerima bansos PKH 2021:

1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp3 juta.

2. Anak Usia Dini menerima bantuan sebesar Rp3 juta.

3. Pelajar SD menerima bantuan sebesar Rp900 ribu.

4. Pelajar SMP menerima bantuan sebesar Rp1,5 juta

5. Pelajar SMA menerima bantuan sebesar Rp2 juta.

6. Lanjut usia (lansia) menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta.

7. Penyandang disabilitas menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler