JURNALSUMSEL.COM – Pembukaan pendaftaran CPNS 2021 yang dikonformasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberi angin sejuk bagi para pejuang ASN.
Gagal di CPNS 2019, kali ini para masyarakat Indonesia yang ingin mengabdikan diri pada negara dengan menjadi ASN dapat ikut berjuang kembali di CPNS 2021.
Pembukaan pendaftaran CPNS 2021 akan dilaksanakan besok di link pendaftaran sscn.bkn.go.id.
Sempat tertunda di tahun 2020, kabar mengenai pembukaan pendaftaran CPNS ini bisa menjadi peluang lagi bagi para pejuang ASN untuk mengikuti seleksinya.
Baca Juga: Jakarta Tambah 8.348 Kasus Positif Covid-19, Ada 128 Varian Baru, Sebut Varian Delta Paling Tinggi!
Untuk yang belum pernah ikut seleksi CPNS, Anda juga bisa mulai mendaftar di CPNS 2021 mendatang.
Proses seleksi CPNS terbilang panjang. Bahkan untuk CPNS 2019, pemerintah harus mengurus seleksi dalam satu tahun dipotong masa jeda dikarenakan Covid-19.
Lantas, apa saja tahapan-tahapan tes yang dilalui saat pelaksanaan seleksi CPNS? Berikut Jurnal Sumsel rangkum informasi lengkapnya dari beberapa sumber.
- Membuat Akun di SSCN
Langkah awal dalam mengikuti seleksi CPNS adalah membuat akun di portal SSCN. Nantinya peserta hanya perlu mengikuti petunjuk pembuatan akun yang sudah tertera di link sscn.bkn.go.id.
- Seleksi Administrasi
Setelah akun terverifikasi dan bisa digunakan, peserta diminta untuk mengupload beberapa dokumen yang nanti akan diverifikasi. Seluruh dokumen untuk persyaratan tertera pada website, seperti ijazah, KTP, transkrip nilai, KK, dan dokumen terlampir lainnya.
Jika dinyatakan lulus, pelamar bisa melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Baca Juga: Cair Juni 2021? Ketahui Hanya 7 Golongan Ini yang Berhak Jadi Penerima Bansos PKH!
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Setelah dinyatakan lolos tahap administrasi, pelamar diizinkan untuk mengikuti SKD. Tes ini akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Jenis soal yang ada pada tahapan ini yakni soal-soal tentang pengetahuan umum dan kemampuan berhitung.
Untuk bisa lanjut pada tahap selanjutnya, pelamar harus memenuhi passing grade yang telah ditentukan.
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) meliputi tes substantif bidang, psikotes, wawancara, tes fisik (sesuai isntansi yang dituju), dan tes keterampilan untuk beberapa jabatan.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Unggah Hasil Tes Negatif Covid-19 dan Beri Tips Pola Hidup Sehat
Usahakan mendapat nilai setinggi mungkin pada tahap ini, karena persentase bobot nilai yang diambil lebih besar dari SKD.
- Integrasi Nilai
Seperti yang sudah dijelaskan, penilaian dari SKD dan SKB akan dibagi ke dalam dua kapasitas. Untuk SKD akan diambil sebanyak 40 persen, dan untuk SKB sebanyak 60 persen.
- Pengumuman Kelulusan
Setelah melalui tahapan tes, pengumuman untuk kelulusan bisa diperiksa melalui website masing-masing kementerian/instansi. Penentuan kelulusan ini mengacu pada peserta dengan nilai tertinggi kumulatif dari SKD dan SKB.
Pada tahap ini, jika dinyatakan lulus maka peserta akan mengikuti seleksi pemberkasan untuk kemudian pembuatan NIP. Jika tidak lulus, peserta juga bisa melakukan sanggahan namun harus dengan alasan yang jelas.
- Pemberkasan
Bagi pelamar yang dinyatakan lolos, harus melengkapi beberapa dokumen untuk pemberkasan sebagai berikut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Vaksinasi Covid-19 untuk Anak-anak Bisa Segera Dimulai
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
- Surat pernyataan tidak terikat dengan partai politik
- Surat pernyataan tidak sedang bekerja di instansi lain
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
- Surat pernyataan bebas narkoba
Itulah tahapan lengkap dalam proses seleksi CPNS. Untuk pembukaan pendaftaran CPNS 2021, Anda hanya tinggal menunggu berita update dari pemerintah terkait kapan pembukaan pendaftaran akan dilakukan.
Maka dari itu, jika ingin menjadi ASN, teruslah mengupdate info-info seputar pembukaan pendaftaran CPNS 2021 yang sebentar lagi akan dilaksanakan.***