Siap-siap! Ini Syarat Lengkap Daftar PPPK 2021 Akhir Bulan Nanti

23 Juni 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi Seleksi PPPK 2021 //Instagram @kemdikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM – Pembukaan PPPK 2021 akan dilaksanakan bersamaan dengan seleksi CPNS yang digelar dalam waktu dekat jika tidak ada perubahan rencana.

Seleksi PPPK 2021 ini bisa diikuti oleh seluruh guru honorer baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Seleksi PPPK 2021 tahun ini juga akan sedikit berbeda dari seleksi tahun sebelumnya, lantaran beberapa perubahan seperti pembekalan materi sebelum tes akan diberikan oleh Kemdikbud.

Tentunya kesempatan ini merupakan kesempatan yang baik bagi seluruh guru honorer di Indonesia, karena selain mendapat gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS, PPPK juga menyediakan satu juta formasi bagi seluruh guru honorer.

Baca Juga: LENGKAP! Cara Mendaftar, Cara Membuat Akun dan Formasi Prioritas CPNS 2021

Syarat wajib bagi para pendaftar meliputi:

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Syarat di atas adalah syarat utama yang harus dimiliki guru honorer. Namun selain syarat-syarat di atas, syarat lain yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

  1. Merupakan tenaga honorer K2
  2. Maksimal berumur 59 tahun saat mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2021
  3. Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
  4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
  5. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.
  6. Pada surat dicantumkan informasi berikut.
  • NUPTK/NIK
  • Nama
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Nama sekolah
  • Mata pelajaran
  • Kabupaten/kota/provinsi

Baca Juga: CPNS 2021: Berikut Sistem Penilaian Pada Tahap SKD

Untuk alur pendaftaran PPPK 2021, simak tahapannya berikut ini.

1. Membuat akun melalui portal sscn.bkn.go.id

2. Pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Lakukan registrasi dan isi data yang diperlukan, yakni:

4. Nomor peserta ujian K-II

5. Tanggal lahir

6. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

7. Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

8. Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format JPG atau JPEG)

9. Mencetak kartu informasi akun setelah data terisi lengkap

10. Lakukan login lagi di portal SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan

Baca Juga: Syarat Cairkan BLT UMKM/BPUM Tahap 2, Jangan Lupa Bawa Berkas Ini

11. Melengkapi data yang diperlukan

  • Foto diri sambil memegang foto KTP dan kartu informasi akun
  • Pilih jabatan dan lengkapi riwayat pendidikan
  • Lengkapi biodata
  • Unggah dokumen yang diperlukan sesuai yang disyaratkan instansi
  • Periksa data yang sudh diisi pada form resume
  • Cetak kartu pendaftaran
  • Tunggu tim verifikator untuk memeriksa dokumen yang sudah diunggah
  • Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahap seanjutnya
  • Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Untuk diketahui bahwa tahapan seleksi pada PPPK 2021 hanya tahap administrasi dan tahap SKB. Tes yang diujikan pada tahap SKB pun berkaitan dengan tugas fungsional guru, pengetahuan tentang mata pelajaran, dan kemampuan dalam mengajar.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler