Lebih Setuju PPKM dibanding Lockdown, Mensos Tri Rismaharini Ungkap Satu Alasan Ini

22 Juni 2021, 11:00 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

JURNALUSUMSEL.COM - Kasus positif Covid-19 di Indonesia mulai memasuki angka mencapai dua juta kasus.

Lonjakan kasus Covid-19 ini terus meningkat dalam sebulan terakhir meski program vaksinasi sudah dijalankan sejak Januari 2021 lalu.

Tak hanya itu, bahkan varian baru Covid-19 yakni Varian Delta pun sudah terdeteksi masuk ke Indonesia dan dikhawatirkan menjadi ancaman wabah baru bagi masyarakat.

Baca Juga: Dibuka Akhir Juni, Ini 5 Keuntungan Daftar PPPK 2021

Tingginya mobilitas masyarakat masih sulit dikendalikan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 meski sudah diterapkan beberapa kebijakan seperti PSBB, terutama pada daerah zona merah dengan kasus tinggi seperti DKI Jakarta.

Oleh karena itu, beberapa pihak mendesak pemerintah untuk mengambil langkah lockdown kembali bagi Indonesia.

Hal ini untuk menekan penyebaran Covid-19 yang lebih luas, terlebih dari WNA yang masuk ke Indonesia.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Risma Tak Setuju Lockdown Meski Covid-19 Meningkat, Kenapa?".

Baca Juga: 5 Poin Penting Penyelenggaraan PPPK 2021, Salah Satunya Pembekalan Materi dari Kemdikbud

Ditengah perdebatan penerapan lockdown, ternyata Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini tidak setuju dengan langkah tersebut.

Risma lebih setuju Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro daripada karantina wilayah atau lockdown untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 seperti yang terjadi sekarang.

Menurut Risma, kebijakan lockdown tidak bisa diterapkan di Indonesia karena kondisi finansial masyarakatnya juga berbeda dengan di luar negeri.

"Kita tidak seperti luar negeri lockdown semua. Lah di sana kapasitas keuangannya tinggi," kata Risma dalam keterangannya, Senin, 21 Juni 2021.

Baca Juga: Belum Verifikasi NIK KTP untuk Daftar CPNS 2021? Lakukan Cara Mudah Ini

Artinya, kata masyarakat di luar negeri sekalipun tidak bekerja selama satu bulan masih memiliki tabungan yang cukup.

Sementara banyak masyarakat Indonesia, untuk kebutuhan makan hari ini bergantung dengan pendapatan hari ini juga.

"Dia (masyarakat di luar negeri) misalkan hidup sebulan dengan gaji sebulan. Dia bisa simpan untuk sekian hari dan dia bisa saving, lah kalau di sini enggak, dia sekian hari dia dapat dipakai makan terus besoknya habis," kata dia.

Melansir informasi dari Covid.go.id, saat ini jumlah kasus corona per Senin sore, 21 Juni 2021 mencapai 2.004.445 orang.

Angka ini didapat karena penambahan kasus corona harian dalam 24 jam tercatat sebanyak 14.536 orang. Selanjutnya, untuk pasien Covid-19 atau kasus corona yang dinyatakan sembuh dari pandemi mengalami pertambahan sebanyak 9.233 orang.


Sementara, adapun pasien Covid-19 atau kasus corona meninggal dunia pada sore hari ini bertambah hingga 294 orang. Kini, total keseluruhan kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia menjadi 54.956 orang.

Baca Juga: CPNS 2021 Tinggal Menghitung Hari, Siapkan Dokumen Lengkap Ini untuk Mendaftar

Di sisi lain, tercatat juga suspek kasus corona dari seluruh Indonesia sebanyak 124.845 orang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerima laporan beberapa wilayah kini memiliki bed occupancy rate (BOR) untuk rumah sakit khusus pasien Covid -19 sudah berada di atas 70 persen. Data ini tercatat di ada 87 kabupaten/kota dengan BOR di atas 70 persen.

Pemerintah pun bergerak cepat dalam merespon lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir.

Langkah itu diwujudkan dengan memangkas jam operasional pusat keramaian dan pengetatan disiplin masyarakat dalam menerapkan 3M.

Baca Juga: Banpres BPUM Tahap 3 Cair di Juni 2021? Simak Syarat Daftarnya, Cuma Pakai KTP dan Bawa Berkas Ini!

Jokowi juga meminta agar TN-Polri ikut di beberapa daerah yang memiliki kasus tinggi seperti Riau, Kepulauan Riau, Bangkalan, maupun Kudus, Jokowi meminta untuk segera turun.

Peningkatan kasus juga memaksa pemerintah untuk mengurangi jam operasional mal dan pusat perbelanjaan.

Untuk mal dan pusat perdagangan di zona merah jam operasional diubah dari pukul 21.00 WIB menjadi 20.00 WIB.***(Amir Faisol/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler