PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Berlaku Mulai 15-18 Juni 2021, Berikut Penjelasan Resmi Menko Airlangga!

15 Juni 2021, 16:00 WIB
Menko Airlangga berikan keterangan pers terkait penanganan COVID-19. /Tangkapan layar YouTube/ Sekretariat Kabinet RI

JURNALSUMSEL.COM – Pandemi Covid-19 di Indonesia sudah memasuki tahun kedua, tentunya pemerintah terus memantau perkembangan kondisi di setiap wilayah. Salah satunya melalui pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan bahwa pemerintah akan kembali melakukan perpanjangan pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro.

Diketahui bahwa Pelaksanaan Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PPKM Mikro ini memasuki tahap X, dimana telah dilaksanakan di seluruh provinsi di Tanah Air Indonesia.

Adapun jadwal penetapan pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X ini kembali diberlakukan mulai dari Selasa tanggal 15 hingga 28 Juni 2021 dengan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat yang harus senantiasa mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Baca Juga: Link Cek Hasil Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 17 Beserta Cara Mendaftar Pelatihannya!

Tak hanya itu, Menko Airlangga juga menjelaskan, pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X tersebut juga akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Berdasarkan data, daerah zona merah yang melakukan work from home "WFH" ada sebesar 75 persen.

"Jadi, bisa dikatakan untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro zona merah, di kantornya 25 persen. Namun kantor itu harus digilir, artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar" kata Menko Airlangga.

"Sehingga meyakinkan bahwa yang WFO itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjanya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing,” lanjutnya.

Adapun terkait daerah atau wilayah dengan zona oranye dan kuning, Menko Airlangga mengatakan proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50%.

Baca Juga: Gantikan Kepemimpinan Benjamin Netanyahu di Israel, Naftali Bannet Dikhawatirkan Palestina Lebih Menderita

Sementara, pada kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan. Daerah yang menyandang zona merah, kecamatan yang daerah zona merah 100 persen pelaksanaan dilakukan secara daring.

Ditambahkan Airlangga, pada periode PPKM Mikro kali ini masih tengah memasuki masa libur sekolah. Sedangkan untuk kegiatan restoran dan mal ketentuannya masih sama dengan periode sebelumnya.

Restoran atau tempat makan wajib buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan penerapan prokes yang ketat. Selain itu, untuk tempat ibadah di daerah zona merah atau kecamatan yang zona merah sementara dilakukan dari rumah.

Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah zona merah tidak diizinkan atau ditutup dulu selama dua minggu.

Baca Juga: Ini Kriteria Golongan yang Dapat Bantuan dan Cara Cek Online Penerima Bansos PKH Kemensos 2021, Siapkan KTP!

Jadi, dapat disimpulkan pelaksanaan PPKM tahap X ini diharapkan bisa berjalan dengan baik. Pemerintah melalui Satgas COVID-19 juga menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM Mikro.

Serta melakukan penebalan, yang mana dimaksudkan untuk lakukan penambahan petugas, agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler