Jelang Seleksi CPNS 2021, Simak Beberapa Perbedaan ASN dan PPPK Berikut Penjelasannya

15 Juni 2021, 08:00 WIB
Pendaftaran PPPK 2021 /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM – Selain seleksi CPNS 2021, pemerintah juga akan mengadakan seleksi PPPK bagi seluruh guru honorer atau yang berstatus non PNS.

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nantinya, pelamar bisa menentukan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK.

PPPK hanya diperuntukan bagi guru honorer di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Link Cek Hasil Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 17 Beserta Cara Mendaftar Pelatihannya!

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Bagi Anda yang belum memutuskan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK nanti, sebaiknya Anda simak dulu perbedaan antara PPPK dan PNS atau ASN yang telah Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber berikut ini.

Baca Juga: Ini Kriteria Golongan yang Dapat Bantuan dan Cara Cek Online Penerima Bansos PKH Kemensos 2021, Siapkan KTP!

  1. Gaji dan tunjangan

Dalam hal penggajian dan tunjangan, PNS atau ASN dan PPPK mendapat gaji dan tunjangan yang sama.

Sebab gaji dan tunjangan PPPK sesuai yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  1. Fasilitas yang didapat

Untuk fasilitas, PNS dan PPPK memiliki sedikit perbedaan. PNS akan mendapat uang pensiun atau jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak.

Hal ini diatur pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan PPPK.

Baca Juga: Dana Bansos Tunai Rp300 Ribu Cair, Cek Nama Penerimanya di Sini

  1. Sifat kepegawaian

Untuk sifat kepegawaian, tentu PNS dan PPPK berbeda. Sebab PNS merupakan status kepegawaian tetap sampai masa pensiun berakhir, sedangkan PPPK merupakan pegawai berstatus kontrak yang akan berakhir jika kontraknya juga selesai.

PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan, dengan pertimbangan evaluasi kinerja yang baik.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: Ini 10 Dokumen yang Wajib Peserta Upload di Akun SSCN BKN dan Cara Mengunggahnya!

  1. PPPK tidak bisa otomatis diangkat menjadi PNS

Pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak secara otomatis. Jika memang ingin menjadi PNS, maka harus ikut seleksi CPNS terlebih dulu.

PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah, atau tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan struktural dan dimaksudkan pembuat kebijakan.

  1. Usia pelamar

PNS memiliki batasan usia pelamar, yakni maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK tak menetapkan batasan usia, sehingga siapapun yang memenuhi syarat bisa mendaftar maksimal satu tahun sebelum masa pensiun PNS berakhir.

Baca Juga: Tulis Ungkapan Pasrah, Kalina Ocktaranny Seolah Sudah Siap Bercerai dari Vicky Prasetyo

  1. Pemberhentian kerja

PNS diberhentikan dengan hormat saat pensiun, sedangkan PPPK diberhentikan dengan hormat saat jangka waktu perjanjian kerja/kontrak berakhir.

Itulah beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK. Sebelum Anda melamar pada seleksi CPNS 2021 atau PPPK, sebaiknya pertimbangkan dengan matang seleksi mana yang akan Anda ikuti karena Anda hanya boleh mengikuti satu seleksi saja.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler