Menag Tegaskan Keputusan Pemerintah Tak Berangkatkan Jemaah Haji Karena Pandemi Covid-19 dan 3 Faktor Ini!

4 Juni 2021, 16:00 WIB
Akhirnya Menag Gus Yaqut umumkan bahwa Indonesia tidak kirim jamaah haji tahun ini /Dok. Kemenag RI/

JURNALSUMSEL.COM – Pandemi Covid-19 yang melanda dunia terutama di Indonesia, mengharuskan berbagai kegiatan dan aktivitas dihentikan atau ditunda.

Salah satunya terkait aktivitas haji 1442H/2021 M tahun ini. Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag) menegaskan bahwa pemerintah telah memberi keputusan yakni tidak memberangkatkan jemaah haji karena beberapa faktor.

Selain karena masih dalam keadaan pandemi Covid-19, Yaqut juga menerangkan alasannya yakni karena tiga faktor ini yaitu faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah.

Yagut mengatakan kegiatan akan berdampak buruk apalagi di tengah masa pandemi COVID-19 yang melanda dunia. Ia menjelaskan bahwasanya kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

Hal ini juga tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legend Terbaru Update Jumat 4 Juni 2021, Resmi Moonton, Klaim Free Rewardnya

Yaqut sendiri menambahkan terkait keputusan tersebut dimana telah diputuskan setelah melalui kajian mendalam. Kemenag juga sudah melakukan pembahasan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR pada Rabu 2 Juni 2021 kemarin.

Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan Raker juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah.

Tak hanya, alasan dan tiga faktor di atas yang mempengaruhi keputusan tersebut. Yaqut juga menyampaikan bahwa hingga sampai saat ini pemerintah belum menerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi.

Terkait persoalan untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Berikut Link, Syarat dan Tahapan yang Wajib Guru Honorer Ketahui Saat Daftar Seleksi PPPK 2021!

Diketahui, tidak hanya di negara Indonesia, melainkan semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan nota kesepahaman memang belum dilakukan.

Sehingga Menag menegaskan kembali, pembatalan keberangkatan jemaah ini akan berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.

Bahkan Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler