Berikut Link, Syarat serta Tahapan untuk Daftar Lowongan Seleksi PPPK 2021 Tahun Ini, Guru Honorer Harus Tahu!

19 Mei 2021, 10:10 WIB
Pendaftaran PPPK 2021 /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri/

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah membuka kembali seleksi pendaftaran PPPK 2021 tahun ini. Bagi guru honorer yang akan mendaftar segera ketahui link, syarat serta tahapan tahapannya agar lolos.

Diketahui, Seleksi PPPK 2021 tahun ini kabarnya akan jauh sebih selektif. Pendaftar khususnya guru honorer diwajibkan untuk mendaftar secara online dengan melalui portal resminya, SSCN BKN atau SSCASN.

Terkait pendaftaran online ini pastinya akan sangat memudahkan pelamar karena tak harus repot-repot datang. Meskipun begitu, pelamar perlu menyiapkan beberapa berkas untuk mengisi data pribadi.

Adapun sebelumnya, diketahui Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pihak terkait mengatakan telah menyediakan 1 juta lebih kuota untuk pendaftaran seleksi PPPK 2021 dibuka bersamaan dengan CPNS.

Kemenpan RB juga menjelaskan beberapa tahapan pelaksanaannya yakni terbagi menjadi 3 tahap dan guru honorer wajib mengikutinya dan mengetahui dengan benar jadwalnya.

Baca Juga: Aldi Taher Ajak Anya Geraldine Menikah Poligami, Jawaban Anya Malah Menohok: Ngeri

Berikut penjelasan resminya terkait tahapan seleksi PPPK 2021 yakni Tahap pertama akan mulai dibuka pada bulan Agustus 2021.

Setelah lolos tahap pertama, kamu akan diarahkan untuk mengikuti tahap kedua, dimana tahap kedua dibuka pada bulan Oktober 2021. Lalu untuk tahap ketiga akan dilaksanakan pada bulan Desember 2021.

Adapun informasi terkait pelaksanaannya sendiri akan melalui kebijakan yang sesuai oleh Kementerian PANRB yakni berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, guru honorer yang akan diterima jadi ASN bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Baca Juga: Vaksinasi Gotong Royong dimulai hari ini, Begini Cara Daftar Melalui Link dan WhatsApp

Menurut Undang-undang pun tak diperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Oleh karena itu, seleksi PPPK 2021 akan lebih selektif.

Berikut 3 syarat untuk daftar Seleksi PPPK 2021:

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).

2. Kamu wajib terdaftar di Dapodik.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar maupun aktif mengajar.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler