4 Kebijakan Pemerintah Menekan Laju Penambahan Kasus Covid-19 Varian Mutasi Virus Baru, Lakukan Prokes Ketat!

28 April 2021, 18:00 WIB
Menkes Budi Gunadi Kabarkan Virus Covid-19 dari India Sudah Masuk Indonesia /Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas/

JURNALSUMSEL.COM – Baru-baru ini kabar terkait lonjakan kasus Covid-19 terbesar di dunia datang dari India.

Pemerintah Indonesia mulai melakukan empat kebijakan guna atasi laju penambahan kasus tersebut terutama pada dua varian mutasi virus baru.

Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa dua varian mutasi virus baru tersebut nyatanya telah masuk ke Indonesia.

Dimana sebelumnya dikabarkan kedua vrian mutasi virus baru tersebut merupakan salah satu penyebab utama lonjakan kasus Covid-19 di India.

Adapun dua varian mutasi virus ini yakni dikenal dengan nama B117 dan mutasi lokal B1617. Oleh karena itu, guna menekan laju penambahan kasus tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Film The Colony, Tayang Malam Ini 28 April 2021 di Bioskop Trans TV

Menkes Budi mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada serta menjaga kesehatan dengan tetap patuh prokes.

Dilansir dari setkab.go.id, kabarnya duan varian mutasi virus baru tersebut sudah masuk ke Indonesia dan telah beberapa orang telah terpapar. Menurut data saat ini diketahui ada sebanyak sepuluh orang.

Diantaranya enam kasus masuk dari luar negeri dan empat kasus lainnya berasal dari transmisi lokal, dua di Sumatra, satu di Jawa Barat, dan satu di Kalimantan Selatan.

"Jadi untuk provinsi-provinsi di Sumatra, di Jawa Barat, dan Kalimantan, kita akan menjadi lebih sangat hati-hati untuk selalu mengontrol apakah ada mutasi baru tersebut atau tidak,” kata Menkes Budi.

Adanya penambahan kasus baru akibat varian mutasi baru tersebut. Pemerintah akhirnya melakukan tindakan agar mampu menghentikan laju penambahan kasus ini.

Baca Juga: Cek Portal Resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan Dana Bansos Tunai 2021 Rp300 Ribu

Berikut empat tindakan kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam menekan lagu pertumbuhan varian mutasi virus baru Covid-19, diungkap oleh Menkes Budi.

1. Pemerintah telah menangguhkan sementara pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas, serta menolak masuknya orang asing yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke India, sebelum masuk ke Indonesia.

2. Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) yang kembali ke Indonesia diperbolehkan masuk tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat. WNI yang baru masuk akan dikarantina selama 14 hari.

3. Titik kedatangan pun sudah diatur oleh Menko yakni hanya di (Bandara) Soekarno Hatta, (Bandara) Juanda, (Bandara) Kualanamu, dan (Bandara) Sam Ratulangi.

Baca Juga: Pembelian Token Listrik Kini Bisa Dapat Diskon 50 persen dari PLN, Begini Besaran Stimulusnya di April 2021!

Lalu di Pelabuhan lautnya juga hanya di Batam, Tanjungpinang dan Pelabuhan Dumai, ya dan dipastikan semua yang pernah datang atau mengunjungi India akan dilakukan Genome Sequencing.

4. Pengetatan protokol kesehatan akan berlaku juga bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke Indonesia. Menkes menyebutkan, diperkirakan akan masuk puluhan ribu PMI ke indonesia.

Mengingat lonjakan kasus di India, Menkes Budi selalu mengimbau masyarakat untuk selalu taat prokes. Jangan sampai lengah dalam menjalankan protokol kesehatan.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler