Varian Mutasi Virus Baru Masuk Indonesia, Pemerintah Tangguhkan Visa Serta Tolak WNA Masuk, Ini Kata Menkes!

27 April 2021, 15:00 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin sebut bahwa mutasi virus Corona seperti India telah masuk ke Indonesia dan 10 WNI sudah terkonfirmasi.* /YouTube Sekretariat Presiden

JURNALSUMSEL.COM – Lonjakan kasus Covid-19 terbesar di dunia datang dari India. Hingga pemerintah Indonesia mulai melakukan tindakan laju penambahan varian mutasi virus baru tersebut.

Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan dua varian mutasi virus baru tersebut nyatanya telah masuk ke Indonesia.

Varian mutasi virus baru tersebut merupakan salah satu penyebab utama lonjakan kasus Covid-19 di India. Adapun dua varian mutasi virus ini yakni B117 dan mutasi lokal B1617.

Baca Juga: Pembukaan CPNS 2021 Tinggal Menghitung Hari, Simak Cara Pendaftarannya di Sini

Oleh karena itu, Menkes Budi mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada serta menjaga kesehatan dengan tetap patuh prokes.

Dilansir dari setkab.go.id, kabarnya dua varian mutasi virus baru tersebut sudah masuk ke Indonesia dan beberapa orang telah terpapar. Menurut data saat ini diketahui ada sebanyak sepuluh orang.

Diantaranya enam kasus masuk dari luar negeri dan empat kasus lainnya berasal dari transmisi lokal, dua di Sumatra, satu di Jawa Barat, dan satu di Kalimantan Selatan.

Baca Juga: AC Milan Tergelincir ke Posisi 5 Klasemen Sementara Liga Italia Usai Ditekuk Lazio 3-0

"Jadi untuk provinsi-provinsi di Sumatra, di Jawa Barat, dan Kalimantan, kita akan menjadi lebih sangat hati-hati untuk selalu mengontrol apakah ada mutasi baru tersebut atau tidak,” kata Menkes Budi.

Adanya penambahan kasus baru akibat varian mutasi baru tersebut. Pemerintah akhirnya melakukan tindakan agar mampu menghentikan laju penambahan kasus ini.

Berikut beberapa tindakan yang dilakukan pemerintah, diungkap oleh Menkes Budi.

1. Pemerintah telah menangguhkan sementara pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas, serta menolak masuknya orang asing yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke India, sebelum masuk ke Indonesia.

2. Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) yang kembali ke Indonesia diperbolehkan masuk tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat. WNI yang baru masuk akan dikarantina selama 14 hari.

Baca Juga: Catat, Cara Cek Nama Penerima Bansos Tunai BST Rp300 Ribu dari Kemensos, Login Link Ini dan Penuhi Berkasnya!

3. Titik kedatangan pun sudah diatur oleh Menko yakni hanya di (Bandara) Soekarno Hatta, (Bandara) Juanda, (Bandara) Kualanamu, dan (Bandara) Sam Ratulangi.

Lalu di Pelabuhan lautnya juga hanya di Batam, Tanjungpinang dan Pelabuhan Dumai, ya dan dipastikan semua yang pernah datang atau mengunjungi India akan dilakukan Genome Sequencing.

4. Pengetatan protokol kesehatan akan berlaku juga bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke Indonesia. Menkes menyebutkan, diperkirakan akan masuk puluhan ribu PMI ke indonesia.

Mengingat lonjakan kasus di India, Menkes Budi selalu mengimbau masyarakat untuk selalu taat prokes. Jangan sampai lengah dalam menjalankan protokol kesehatan.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler