Simak 3 Tahapan untuk Daftar Seleksi PPPK 2021, Guru Honorer Wajib Tahu!

23 April 2021, 15:00 WIB
Jadwal 3 Tahap Seleksi PPPK 2021 yang Akan Dibuka Mulai Mei Nanti /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri/

 

JURNALSUMSEL.COM – Bagi guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 wajib tahu beberapa tahapan untuk mengikuti pendaftaran seleksi jadi ASN. Cek di sini jangan sampai kelewat.

Pemerintah telah resmi membuka Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tahun ini, dimana akan berlangsung mulai Mei mendatang.

Seleksi PPPK 2021 tahun ini serentak dibuka bersama penerimaan CPNS dengan mendaftar secara online melalui portal resminya yakni melalui SSCN BKN atau SSCASN.

Baca Juga: Atletico Madrid Kembali ke Puncak Klasemen Liga Spanyol Usai Gilas Huesca

Adapun keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang rencananya akan menyediakan 1 juta lebih kuota untuk pendaftaran seleksi PPPK 2021.

BKN juga jelaskan beberapa tahapan pelaksanaan saat mendaftar seleksi PPPK 2021 yakni terbagi menjadi 3 tahapan dan guru honorer wajib mengikutinya dan mengetahui dengan benar jadwalnya.

Berikut penjelasan resminya terkait tahapan seleksi PPPK 2021 yakni:

1. Tahap pertama akan mulai dibuka pada bulan Agustus 2021.

Setelah lolos tahap pertama, kamu akan diarahkan untuk mengikuti tahap kedua.

Baca Juga: Catat Ini Link Resmi Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Mei Mendatang, Ketahui dengan Benar 9 Syaratnya di Sini!

2. Dimana tahap kedua akan mulai dibuka pada bulan Oktober 2021.

3. Lalu tahap ketiga pada bulan Desember 2021.

Proses pelaksanaannya sendiri akan melalui kebijakan yang sesuai oleh Kementerian PANRB yakni berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjangan Hingga Tanggal 3 Mei 2021, Ini 5 Provinsi yang Ditargetkan Serta Penjelasan Mendagri

Nah, bagi kamu guru honorer yang ingin lolos seleksi PPPK 2021 bisa cermati beberapa tahapannya di atas. Untuk informasi lebih lanjut kamu bisa akses situs resmi BKN dan Kelembagaan lainnya.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler