CPNS 2021: 6 Perbedaan Status PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

20 April 2021, 08:30 WIB
Pendaftaran PPPK 2021 /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM – Selain seleksi CPNS 2021, pemerintah juga akan mengadakan seleksi PPPK bagi seluruh guru honorer atau yang berstatus non PNS.

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nantinya, pelamar bisa menentukan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK.

Berbeda dengan CPNS 2021, PPPK hanya diperuntukan bagi guru honorer di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Tak Perlu Repot Lagi untuk Akses Web dan WA, Begini Cara Mudah Dapatkan Diskon Listrik di Bulan April 2021!

Baca Juga: Masih Ada Harapan untuk Moon Lovers: Scarlet Heart Season 2 Tayang! Ini Pernyataan Terbaru Iu dan Lee Joon 

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Bagi Anda yang belum memutuskan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK nanti, sebaiknya Anda simak dulu perbedaan antara PPPK dan PNS yang telah Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber berikut ini.

Baca Juga: Ini 5 Manfaat Buah Timun Suri Cocok Dikonsumsi saat Berbuka Puasa

Baca Juga: BATAS AKHIR April, Cairkan Dana Bansos Tunai BST Rp300 Ribu, Login ke DTKS Kemensos dan Penuhi 3 Berkasnya!

  1. Gaji dan tunjangan

Dalam hal penggajian dan tunjangan, PNS dan PPPK mendapat gaji dan tunjangan yang sama.

Sebab gaji dan tunjangan PPPK sesuai yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  1. Fasilitas yang didapat

Untuk fasilitas, PNS dan PPPK memiliki sedikit perbedaan. PNS akan mendapat uang pensiun atau jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak.

Hal ini diatur pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan PPPK.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 RP1,2 Juta Telah Cair, Cek Nama Penerima Bantuan Login di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Cukup Siapkan NIK KTP, Login dtks.kemensos.go.id Cara Cek Penerima Bansos Tunai 2021 Rp300 Ribu

  1. Sifat kepegawaian

Untuk sifat kepegawaian, tentu PNS dan PPPK berbeda. Sebab PNS merupakan status kepegawaian tetap sampai masa pensiun berakhir, sedangkan PPPK merupakan pegawai berstatus kontrak yang akan berakhir jika kontraknya juga selesai.

PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan, dengan pertimbangan evaluasi kinerja yang baik.

Baca Juga: Manchester United Gilas Burnley, Jaga Peluang Juara Liga Inggris Musim Ini

Baca Juga: Token Listrik Gratis PLN diperpanjang sampaiJuni, Simak Ketentuan Baru dan Cara Klaim di Sini

  1. PPPK tidak bisa otomatis diangkat menjadi PNS

Pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak secara otomatis. Jika memang ingin menjadi PNS, maka harus ikut seleksi CPNS terlebih dulu.

PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah, atau tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan struktural dan dimaksudkan pembuat kebijakan.

  1. Usia pelamar

PNS memiliki batasan usia pelamar, yakni maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK tak menetapkan batasan usia, sehingga siapapun yang memenuhi syarat bisa mendaftar maksimal satu tahun sebelum masa pensiun PNS berakhir.

Baca Juga: Menanggapi Pernyataan Hyunjoo, Chaewon dan Yena APRIL Membantah Keras dan Mengatakan Saya Punya Buktinya!

Baca Juga: Polisi Siap Kandangin Travel Gelap Nekat Angkup Penumpang Mudik

  1. Pemberhentian kerja

PNS diberhentikan dengan hormat saat pensiun, sedangkan PPPK diberhentikan dengan hormat saat jangka waktu perjanjian kerja/kontrak berakhir.

Itulah beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK. Sebelum Anda melamar pada seleksi CPNS 2021 atau PPPK, sebaiknya pertimbangkan dengan matang seleksi mana yang akan Anda ikuti karena Anda hanya boleh mengikuti satu seleksi saja.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler