Polisi Siap Kandangin Travel Gelap Nekat Angkup Penumpang Mudik

18 April 2021, 17:00 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo /dok.foto/Divisi Humas Polda Metro Haya/

KABARMEGAPOLITAN.COM - Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang membuka jasa travel gelap selama kebijakan larangan mudik diberlakukan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan jika berani melanggar protokol larangan mudik kendaraan yang tertangkap akan dikandangkan sampai masa pelarangan mudik berakhir.

"Kalau kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti travel gelap, ada Pasalnya 308 UULAJ.

Kalau kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk ngangkut orang itu Pasal 303 UULAJ," ungkap Sambodo, Sabtu (17/4/2021).

 

Baca Juga: Chelsea Singkirkan Manchester City Menuju Final Piala FA Berkat Gol Semata Wayang Hakim Ziyech

Baca Juga: 2 Tahapan Seleksi PPPK 2021 serta Mekanisme Pendaftarannya

"Kendaraan barang untuk nyangkut penumpang. Semua penindakan itu akan kita sita kendaraannya dan baru kita pulangkan setelah 17 Mei 2021," sambungnya.

Sambodo juga menuturkan, pihaknya akan menyiapkan 31 pos pengamanan yang tersebar di beberapa ruas jalan. Mulai dari ruas tol, arteri dan jalur tikus untuk mengantisipasi para pemudik.

Selama penerapan larangan mudik, lanjut Sambodo, petugas yang ditempatkan di posko pengamanan bakal memfilter kendaraan yang keluar-masuk selama 24 jam nonstop.

"Kami jaga selama 14 hari, 24 jam nonstop," tegasnya.

 

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Film A-X-L di Bioskop Trans TV, Malam Ini Sabtu 17 April 2021, Kisah Robot Anjing dan Manusia

Baca Juga: CPNS 2021: Masalah Umum yang Sering Terjadi Saat Pendaftaran, Simak Beserta Solusinya

Terkait penyekatan ini, Ditlantas juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk menindak perusahaan travel yang nekat beroperasi di tengah aturan larangan mudik.

"Kalau misalnya dia usaha yang beriizin misalnya bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan tapi dia jalan itu ada sanksi dari Dinas Perhubungan. Apa sanksi dari teguran atau pencabutan atau sanksi lain" tukasnya.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler