Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Siap Dibuka Tahun Ini, Simak Jumlah Kuota yang Tersedia, Syarat Beserta Faktanya

27 Maret 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi PPPK 2021. //Instagram.com/@bkngoidofficial

JURNALSUMSEL.COM – Guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2021 untuk menjadi ASN bisa mulai siapkan diri dan ketahui apa saja persyaratan, fakta serta jumlah kuota yang tersedia pada seleksi kali ini.

Pendaftaran seleksi PPPK 2021 dikabarkan akan membuka 1 juta lebih kuota dan berlangsung pada bulan depan nanti yakni April serentak bersamaan dengan penerimaan lowongan CPNS.

Jadi, guru honorer mulai bersiaplah untuk mengikuti pendaftaran seleksi PPPK 2021 dengan mengetahui beberapa syaratnya serta fakta lainnya agar lolos seleksi.

Pemerintah melalui BKN dan Kemenpan RB juga berencana memberikan banyak peluang dan kesempatan bagi guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021.

Baca Juga: Segera Cairkan Dana Bansos Tunai BST Rp300 Ribu Maret 2021 Sebelum Batas Waktunya Berakhir, Cuma Pakai KTP!

Baca Juga: Anti Gagal! Kartu Prakerja Gelombang 16 Sudah Dibuka, Sudah Ikuti 3 Langkah Ini untuk Mendaftar?

Baca Juga: Jadwal Acara di TV One Hari Ini, Sabtu 27 Maret 2021, Jangan Lewatkan Best World Boxing Hingga One Pride MMA!

Salah satunya diberikan kesempatan mendaftar sebanyak tiga kali bagi guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2021.

Adapun tujuan dibukanya seleksi PPPK 2021, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyebut guna membuka kembali peluang bagi seluruh guru honorer di wilayah Indonesia baik yang mengajar di sekolah negeri atau swasta.

Hal ini juga berguna untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Demi menjaga kualitas guru, pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka, Segera Daftar dan Login ke Link Ini!

Baca Juga: Ingin Lulus Seleksi PPPK 2021? Terapkan 5 Tips Berikut Ini

Bahkan undang-undang tak memperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Oleh karena itu, seleksi PPPK 2021 akan jauh lebih selektif.

Jadi, bagi kamu yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2021 bisa simak persyaratannya berikut ini:

  • Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
  • Kamu wajib terdaftar di Dapodik.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar maupun aktif mengajar.

Nah, bagi guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 bisa simak dan pantau terus perkembangan informasi terkait seleksi di akun resmi Kementerian atan Lembaga.

Adapun beberapa fakta lainnya yang bisa calon pelamar ketahui saat mendaftar seleksi PPPK 2021 mendatang, terkhusus bagi para guru honorer yakni:

1. Nadiem menyebutkan akan memberikan kesempatan yang adil dan demokratis.

Jadi, semua guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021 akan mendapatakan kesempatan yang sama dan rata.

2. Para guru honorer yang akan mendaftar tidak perlu lagi mengantri menjadi PPPK.

3. Para pelamar seleksi PPPK 2021 tidak dibatasi usianya untuk ikut seleksi.

4. Tak hanya itu, untuk menjadi PPPK dan PNS statusnya akan sama yakni sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

5. Terkait gaji dan tunjangan pun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Gaji dan tunjangan PPPK akan sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan juga akan sama.

6. Para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, untuk tidak perlu berkecil hati. Pasalnya, guru akan diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali sampai batas tiga kali pendaftaran.

7. Terakhir, para calon pelamar akan dapat memperoleh materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri. Hal ini akan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.***

 

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler