Rilis Keputusan Baru Terkait Vaksin AstraZeneca, MUI : Haram Namun Boleh Digunakan, Ini Ketentuannya

20 Maret 2021, 13:00 WIB
Fatwa MUI Pusat memutuskan bahwa vaksin covid-19 produksi Astrazeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.* /REUTERS/Hannibal Hanschke/Pool/

JURNALSUMSEL.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan terkait kondisi halam-haramnya penggunaan vaksin virus Covid -19 bagi masyarakat muslim di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar secara daring, pihak MUI mengatakan bahwa vaksin Covid -19 yang diproduksi oleh AstraZeneca mengandung unsur haram yang berasal dari babi.

Namun setelah mempertimbangkan berbagai pendapat sekaligus mengingat kondisi yang memang cukup darurat, maka penggunaan vaksin AstraZeneca diperbolehkan.

Pertama, vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram, karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Walau demikian, kedua, penggunaan vaksin Covid -19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya diperbolehkan,” kata ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam konferensi pers daring, Jumat 19 Maret 2021 lalu.

Asrorun menjelaskan bahwa, keputusan ini diambil setelah sebelumnya mempertimbangkan lima hal utama yang cukup penting.

Baca Juga: Bocoran IKATAN CINTA Sabtu 20 Maret 2021: Aldebaran dan Andin Bikin Hati Adem, Kebohongan Elsa Terungkap?

Baca Juga: Siap Jadi ASN? Cek 5 Persiapan Hadapi Seleksi CPNS 2021 yang Buat Peluang Lulusmu Jauh Lebih Besar!

Pertama, adanya kondisi kebutuhan yang mendesak atau darurat dalam fiqih yang menduduki kedudukan darurat syari.

Kedua, adanya keterangan dari para ahli kompeten yang dapat mempertanggungjawabkan laporannya, bahwa, jika tidak melakukan vaksinasi sesegera mungkin, maka resikonya akan cukup fatal.

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid -19 yang halal dan suci, tak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid -19 guna ikhtiar atau berusaha dalam mewujudkan kekebalan kelompok atau herd imunity,” ujar Asrorun.

Keempat, pemerintah telah menjamin keamanan dari penggunaan vaksin AstraZeneca walaupun didalamnya mengandung unsur haram.

Pernyataan ini juga telah didukung oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada rapat komisi fatwa.

Baca Juga: Wah, Ternyata ini 4 Manfaat dan Pose Yoga Terbaik Bagi Kamu, yang Salah Satunya Atasi Kelebihan Berat Badan!

Baca Juga: Pahami! Berikut 8 Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasi Katarak yang Datang Merusak Penglihatan Matamu

Terakhir, kelima, Asrorun mengatakan bahwa vaksin di Indonesia dalam kondisi terbatas, hal ini juga diperparah dengan kondisi pemerintah yang tidak memiliki kuasa untuk memilih jenis vaksin yang beredar.

Mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia, dan tingkat global,” ujar Asrorun menjelaskan.

Sementara itu, sebagaimana yang telah dikabarkan selain AstraZeneca terdapat beberapa vaksin lainnya yang juga telah teruji klinis.

Beberapa vaksin tersebut yaitu, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson, Novavax, Sputnik V hingga Sinovac.

Namun karena mempertimbangkan beberapa hal, pemerintah pun dalam hal ini memilih vaksin yang di produksi oleh pihak AstraZeneca.

Bahkan bulan ini, dikabarkan telah lebih dari 4,5 juta vaksin AstraZeneca yang telah mendarat di Indonesia.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler