Informasi Lengkap Lowongan Seleksi PPPK 2021 Guru Honorer, Simak Persyaratannya dan Pahami Peluangnya!

7 Maret 2021, 12:00 WIB
Seleksi PPPK 2021. /Instagram.com/@kemendikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM – Bagi kamu guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 mendatang bisa simak informasi lengkapnya beserta persyaratan dan peluang yang akan didapatkan.

Guru honorer yang belum berkesempatan menjadi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seleksi sebelumnya bisa ikut kembali mendaftar.

Diketahui, Pemerintah melalui BKN dan Kemenpan RB akan resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK 2021 serentak bersamaan dengan penerimaan seleksi CPNS.

Lowongan pendaftaran seleksi PPPK 2021 ini bertujuan untuk membuka kembali peluang bagi seluruh guru honorer di wilayah Indonesia baik yang mengajar di sekolah negeri atau swasta.

Baca Juga: The Penthouse 2: Shim Soo Ryeon Kembali atau Na Ae Gyo yang Memunculkan Diri? Ini Jawaban dari SBS!

Baca Juga: Konflik Kerajaan Inggris Memanas, Ratu Elizabeth II Murka dengan Tingkah Meghan Markle dan Pangeran Harry

Baca Juga: Ironis, Lakukan Tes Nuklir di Afrika, Kini Prancis Terselimut Hujan Debu Radioaktif dari Tempat yang Sama

Diketahui, pengumuman seleksi PPPK 2021 juga diungkap langsung oleh Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Nadiem menyebut tujuan adanya seleksi tersebut guna menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Pemerintah melalui Kemendikbud mengumumkan bahwa akan membuka 1 juta kuota untuk guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 mendatang.

Baca Juga: Siap-siap, Seleksi CPNS 2021 Akan Dibuka Portal Lagi yang Terintegrasi oleh BKN!

Baca Juga: X-Men Dikabarkan Bergabung Kedalam Marvel Cinematic Universe

Tak hanya itu, Mendikbud Nadiem juga mengatakan pendaftaran seleksi PPPK ini akan membuka banyak peluang bagi guru honorer yakni salah satunya diberi kesempatan mendaftar sebanyak 3 kali.

Jadi, bagi kamu yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2021 bisa simak beberapa syaratnya di bawah ini:

  • Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
  • Terdaftar di Dapodik.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar maupun aktif mengajar.

Nah, bagi guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 bisa simak dan pantau terus perkembangan informasi terkait seleksi di akun resmi Kementerian atan Lembaga.

Adapun beberapa peluang lainnya yang bisa calon pelamar pahami dalam seleksi PPPK 2021 mendatang, terkhusus bagi guru honorer yakni:

1. Nadiem menyebutkan akan memberikan kesempatan yang adil dan demokratis. Jadi, semua guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021 akan mendapatakan kesempatan yang sama dan rata.

2. Para guru honorer yang akan mendaftar tidak perlu lagi mengantri menjadi PPPK.

3. Para pelamar seleksi PPPK 2021 tidak dibatasi usianya untuk ikut seleksi.

4. Tak hanya itu, untuk menjadi PPPK dan PNS statusnya akan sama yakni sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

5. Terkait gaji dan tunjangan pun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Gaji dan tunjangan PPPK akan sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan juga akan sama.

6. Para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, untuk tidak perlu berkecil hati.

Pasalnya, guru akan diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali sampai batas tiga kali pendaftaran.

7. Terakhir, para calon pelamar akan dapat memperoleh materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri. Hal ini akan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Demi menjaga kualitas guru, seleksi PPPK akan melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Bahkan undang-undang tak memperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Oleh karena itu, seleksi PPPK 2021 akan jauh lebih selektif.***

 

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler