Simak Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Maret 2021, Login Link www.stimulus.pln.co.id

3 Maret 2021, 11:00 WIB
Token listrik gratis PLN /@Kemenkominfo/Instagram.com

JURNALSUMSEL.COM – Cara klaim token listrik gratis PLN bulan Maret 2021.

Login link www.stimulus.pln.co.id atau kirim pesan via WhatsApp ke 08122-123-123.

Pemerintah resmi memperpanjang token listrik gratis PLN tahun ini hingga Maret 2021.

Sebelumnya, token listrik gratis dari PLN ini sudah dikonfirmasi oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

"Subsidi/token biaya listrik tetap akan diberlakukan sesuai dengan sistem yang sudah berlaku sebelumnya," kata Erick Thohir melalui keterangan resminya, di Jakarta, pada Sabtu, 2 Januari 2021.

Baca Juga: Berikut Tips Lulus Seleksi PPPK 2021, Segera Terapkan dari Sekarang!

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Senin, 1 Maret 2021, Saksikan Serunya Si Otan hingga Si Unyil di Jam Tayang Berikut

Erick Thohir menerangkan, bagi pelanggan dengan daya 450 VA akan mendapatkan pembebasan biaya penuh atau token listrik gratis.

Berikut langkah-langkah mendapatkan listrik gratis dan diskon listrik dari PLN periode Maret 2021:

Login www.stimulus.pln.co.id

  1. Buka laman www.stimulus.pln.co.id
  2. Setelah itu, Anda hanya perlu memasukkan ID Pelanggan/Nomor Meter, Nama, Tarif, serta Daya
  3. Kemudian akan muncul nomor Token Gratis ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Kirim Pesan via WhatsApp

  1. Buka aplikasi WhatsApp
  2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 dengan mengirim pesan berupa nomor ID pelanggan.
  3. Setelah itu, muncul balasan otomatis dari PLN mengikuti petunjuk dengan mengetik angka 1.
  4. Setelah menjawab dengan angka 1, PLN kemudian membalas dengan memasukkan nomor ID pelanggan.
  5. Tak butuh waktu lama, token gratis dari PLN langsung muncul
  6. Setelah itu, masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan. Token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan nonsubsidi:

Baca Juga: Buka Banyak Peluang di Seleksi PPPK 2021, Mendikbud Berikan Kesempatan yang Adil dan Merata Bagi Guru Honorer!

Baca Juga: Soal Perpres Investasi Miras, Presiden Jokowi: Saya Nyatakan Dicabut!

1. R1/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan

2. R1M/900 VA Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: PLN

Tags

Terkini

Terpopuler