Simak Persyaratan Wajib yang Harus Dipenuhi Peserta Sebelum Daftar Seleksi CPNS 2021, Jika Tak Ingin Gugur!

27 Februari 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2021. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan akan membuka seleksi CPNS 2021 pada bulan April hingga Mei mendatang.

Tak hanya itu, diketahui Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) rencananya akan membuka 1 juta lebih kuota untuk seleksi CPNS 2021.

Jadim calon peserta yang akan daftar seleksi CPNS 2021 bisa siap-siap untuk memenuhi beberapa persyaratannya jika tak ingin gugur di tengah jalan.

BKN juga kabarnya akan membuka beberapa formasi khusus atau prioritas pada pendaftaran seleksi CPNS 2021 nanti.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Akan Dibuka April, Pastikan Emailmu Aktif Untuk Lakukan Aktivasi Akun SSCN BKN!

Baca Juga: Kecewa Jokowi Legalkan Miras Hingga Tingkat Eceran, Ketua PP Muhammadiyah: Bangsa Sudah Kehilangan Arah

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini, Sabtu 27 Februari 2021, Film Robin Hood Tayang di Jam Berikut, Jangan Lewatkan

Diperkirakan ada 4 formasi khusus atau prioritas yang akan dibuka di antaranya:

1. Adaa dari sektor kesehatan.

2. Tenaga pendukung SDM yang dibutuhkan oleh Kementerian atau Lembaga.

3. Formasi tenaga kesehatan juga masih menjadi prioritas.

4. Ditambah dengan formasi untuk tenaga-tenaga teknis yang dibutuhkan dalam mendukung pencapaian target-target pembangunan.

Baca Juga: Pangeran Harry Akhirnya Beberkan Alasan Meninggalkan Istana, Sebut Terlalu Berat dan Menghancurkan Mentalnya

Baca Juga: Yuk Cari Tahu Agar Tak terulang!, 3 Faktor Tak Terduga Ini Mungkin Penyebab Kegagalan CPNS Tahun Lalumu.

Nah, adapun syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon peserta sebelum mendaftar seleksi CPNS 2021 nanti. Sama seperti sebelumnya, calon peserta bisa simak persyaratannya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.

3. Tidak memiliki catatan pidana.

4. Tak pernah berhenti kerja atas permintaan sendiri ataupun karena dipecat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk pegawai swasta tidak boleh memiliki riwayat pernah dipecat.

5. Bukan seorang PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar.

6. Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

7. Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Terkait informasi tanggal resmi pembukaan seleksi CPNS 2021 akan diumumkan melalui situs atau website resmi kelembagaan seperti di situ bkn.go.id.

Jadi usahakan terus dipantau perkembangan dan informasi lanjunya. Jangam sampai kelewatan.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler