Wajib Tahu, Formasi Khusus Apa Saja yang Ada Saat Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Beserta 9 Syarat Lainnya!

25 Februari 2021, 14:30 WIB
UPDATE! Seleksi CPNS 2021 Dibuka April, Ini Jadwal, Formasi, dan Syarat Lengkapnya /ANTARA/

JURNALSUMSEL.COM - Pengumuman pembukaaan lowongan untuk pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah disampaikan secara resmi oleh beberapa Menteri di Indonesia.

Salah satunya diumumkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yakni Tjahjo Kumolo.

Ia mengatakan bahwa seleksi CPNS 2021 akan dibuka pada bulan April hingga Mei mendatang. Tak hanya itu, diketahui Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) rencananya akan membuka 1 juta lebih kuota untuk seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: CPNS 2021: Soal-Soal Ini Paling Sering Banyak Muncul Saat Seleksi, Pelajari Mulai dari Sekarang!

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Ini 7 Tahapan yang Harus Kamu Lalui Sampai Mendapatkan Insentif Rp2,5 Juta

Baca Juga: Indonesia Diduga Dukung Kudeta Militer di Myanmar, Kemlu: Posisi Kami Tidak Berubah

BKN juga kabarnya akan membuka beberapa formasi khusus atau prioritas pada pendaftaran seleksi CPNS 2021 nanti.

Diperkirakan ada 4 formasi khusus atau prioritas yang akan dibuka di antaranya ada dari sektor kesehatan hingga pendukung SDM yang dibutuhkan oleh Kementerian atau Lembaga.

Formasi tenaga kesehatan juga masih menjadi prioritas. Ditambah dengan formasi untuk tenaga-tenaga teknis yang dibutuhkan dalam mendukung pencapaian target-target pembangunan.

Baca Juga: Bursa Calon Presiden Tahun 2024, Berikut 5 Nama Calon dengan Elektabilitas Tertinggi, Siapa Jagoan Kamu?

Baca Juga: 5 Pantai Lokal Asli Indonesia dengan Cita Rasa Mancanegara, Intip Keindahannya.

Jadi, sebelum pembukaan resmi seleksi CPNS 2021 dimulai. Sembari menunggu calon peserta bisa simak kembali apa saja yang jadi persyaratannya.

Sama seperti sebelumnya, calon peserta bisa simak 9 syaratnya di sini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.

3. Tidak memiliki catatan pidana.

4. Tak pernah berhenti kerja atas permintaan sendiri ataupun karena dipecat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk pegawai swasta tidak boleh memiliki riwayat pernah dipecat.

5. Bukan seorang PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar.

6. Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

7. Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler