Bebas Pajak hingga 100%, Ini Beberapa Hal yang Harus Kamu Ketahui Tentang PPnBM

13 Februari 2021, 09:35 WIB
Penghapusan PPnBM berlaku mulai Maret 2021, diharapkan mampu menggairahkan industri otomotif tanah air. /PRMN/

JURNALSUMSEL.COM – Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) merupakan insentif berupa keringanan bebas pajak untuk kepemilikan mobil mewah yang akan mulai berlaku secara bertahap mulai bulan depan.

Persentase yang diberikan pun beragam, mulai dari tiga bulan awal Maret hingga Mei, insentif dari PPnBM dapat mencapai hingga 100%.

Sementara itu, untuk bulan Juni hingga Agustus pengurangan menjadi 50%.

Dan terakhir pada bulan September hingga November pengurangan yang diberikan menjadi 25%.

Baca Juga: Jangan Risau, Angpao Digital Temani Imlekmu Meski Dirayakan Di Rumah Saja!

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, 13 Februari 2021: Nikmati Tontonan Kartun Anak di Akhir Pekan!

Pemberian insentif ini juga dikhususkan untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500cc.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong pembelian terhadap produk kendaraan bermotor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, industri otomotif merupakan salah satu sektor yang terdampak Covid-19 paling besar.

“Untuk meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan bermotor, maka pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor," katanya.

Sementara itu, kami telah merangkum beberapa informasi penting terkait PPnBM yang akan mulai berlaku mulai bulan depan.

Baca Juga: DPP PDI Perjuangan Gelar Acara Hari Raya Imlek, Serukan Semangat Gotong Royong

Baca Juga: HORE! CPNS 2021 Segera Dibuka: Berikut Syarat dan Alur Pendaftarannya

1. Berlaku Maret

Insentif tersebut akan menggunakan instrumen PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditargetkan berlaku 1 Maret 2021.

Kebijakan tersebut tak hanya diterapkan di Indonesia karena negara lain seperti Malaysia menerapkan pengurangan pajak untuk kendaraan bermotor.

2. Berlaku Sembilan Bulan

Pemberian insentif berlangsung selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100 persen, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen, dan ketiga (September-November) pengurangan 25 persen.

3. Untuk Mendorong Produksi Mobil Baru

Relaksasi PPnBM bertahap akan mendorong produksi mobil baru sebanyak 81.752 unit.

“Melalui langkah ini diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas dan utilisasi industri otomotif akan meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2021," ujar Airlangga.

Baca Juga: CPNS 2021: Jadwal, Formasi, dan Syarat Lengkapnya

Baca Juga: Hari Raya Imlek 2021: Berikut Shio yang Tidak Cocok Jadi Pasangan Kekasih Ditahun Kerbau Emas

4. Tambah Pemasukan Negara

Target pemasukan negara dari peningkatan produksi mobil tersebut mencapai Rp1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus Rp1,62 triliun," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan PEN itu.

5. Naikkan Gairah Industri Otomotif

Program Insentif diharapkan akan kembali menggairahkan industri otomotif dan pendukung.

Untuk industri pendukung, dia menyebut sektor ini menyerap lebih dari 1,5 juta tenaga kerja mulai dari buruh pabrik hingga pekerja dealer dan bengkel.

Itulah beberapa rangkuman informasi penting tentang PPnBM. Bagi kamu yang hendak membeli kendaraan baru, maka ini bisa menjadi saat yang tepat, namun juga jangan lupa untuk tetap memperhatikan syarat yang berlaku yah.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler