Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop Cair Lagi, Cek Apa Saja Berkas yang Harus Disiapkan!

12 Februari 2021, 09:00 WIB
BLT UMKM akan dilanjutkan tahun 2021, siapkan SKU dan IUMK dari sekarang untuk mendaftar. /Media Pakuan/Toni Kamajaya

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) UKM hingga Februari 2021 masih akan menyalurkan bantuan banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta.

Kamu yang daftar banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta bisa segera ketahui apa saja berkas yang harus disiapkan untuk melakukan pencairan dana tersebut.

Nah, bagi para pelaku usaha yang berhak menerima bantuan banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta kini bisa segera mengurus pencairan dananya dengan login ke link resmi Eform BRI menggunakan Nomor NIK KTP serta penuhi berkasnya.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, 12 Februari 2021: Serial India Uttaran Masih Tayang di Jam Ini!

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, 12 Februari 2021 : Saksikan Lanjutan Sinetron Ikatan Cinta

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, 12 Februari 2021: Dunia Tanpa Batas Akan Menemani Malam Anda

Namun, diingat kembali hanya pelaku usaha dengan kriteria ini yang bisa dapat bantuan banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta.

Salah satunya bagi pelaku usaha yang bergaji di bawah 5 juta dengan total sebesar Rp2,4 juta per pekerja. Adapun kriteria lainnya yakni aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020.

Bagi kamu pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria di atas bisa langsung cek dana bantuan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta sekarang dengan login melalui link resminya e-Form BRI yaitu https://eform.bri.co.id/bpum.

Pasalnya dana BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta bisa ditarik kembali oleh Pemerintah jika penerima tak segera mengurusnya.

Baca Juga: CPNS 2021 : Berikut Ini Materi Soal yang Akan Muncul di Seleksi Tes SKD, Beserta Passing Grade!

Baca Juga: Gagal Move On? Ini 11 Cara Gampang Lupakan Mantan!

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar dana bantuan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta bisa segera cair. Dilansir Jurnal Sumsel dari situs resmi Kemenkop UKM, berikut ini syaratnya:

1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Memiliki Usaha Mikro.

5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

7. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sedangkan cara mudah mengurusnya, pelaku usaha hanya perlu bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta dokumen lainnya ke beberapa bank penyalur yakni bank BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Selain KTP, ada beberapa berkas lainnya seperti, Buku Tabungan, Kartu ATM, dan Identitas diri berupa KTP dan KK untuk melengkapi persayaratan.

Serta surat pernyataan lainnya yang perlu kamu lampirkan, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Kuasa Penerima dana BPUM. ***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler