Kabar Baik! KIP Kuliah 2021 Sudah Dibuka, Simak Cara Pendaftarannya di kip-kuliah.kemendikbud.go.id

9 Februari 2021, 17:45 WIB
Simak Cara Daftar KIP Kuliah dari Kemdikbud. /Pip Kemdikbud

JURNALSUMSEL.COM – Kabar baik untuk calon mahasiswa baru, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2021 telah dibuka.

Selain beasiswa kuliah lain seperti bidikmisi, pemerintah juga mengeluarkan KIP Kuliah sebagai bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Program ini disasarkan untuk siswa yang tidak mampu, namun memiliki potensi akademik yang baik.

KIP Kuliah tahun 2021 telah resmi dibuka pendaftarannya mulai Senin, 8 Februari 2021sampai 31 Oktober 2021.

Penerima KIP Kuliah akan dibebaskan dari biaya kuliah di perguruan tinggi dan akan mendapat subsidi uang saku sekitar Rp700 ribu per bulan, tergantung perhitungan harga lokal di setiap wilayah perguruan tinggi.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2021, Bisa Dijadiin Status WA, IG, FB, dan Twitter

Baca Juga: Tips dan Trik Memilih Produk Skincare yang Aman dan Baik untuk Wajah Kamu, Nomor 3 Tak Boleh Diabaikan!

Untuk kamu yang ingin mendaftar KIP Kuliah, simak langkah-langkah berikut yang dikutip Jurnal Sumsel dari laman kip-kuliah.kemendikbud.

Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah, https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui mobile dengan mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Untuk pendaftaran, calon penerima harus menyiapkan data yang valid sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Baca Juga: Sejarah Peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari, Serta Peran PWI Dibaliknya

Baca Juga: Bansos Tunai BLT Rp300 Ribu Cair Lagi, Segera Lengkapi Syaratnya Serta Cek Nama Penerima di DTKS Kemensos!

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.

Berikut ini adalah tahapan pendaftarannya:

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id;

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

Baca Juga: Aplikasi Zoom Hadirkan Fitur 'Studio Effects' Bagi Penggunanya, Kamu Bisa Edit Alis Bahkan Bibir!

Baca Juga: Para Pemburu Beasiswa yang Berada di Sesi Wawancara, Simak,6 Pertanyaan Ini Sering Muncul Dalam Seleksi!

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri);

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host;

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler